DPMPTSP Palangka Raya, Menyederhanakan Perizinan demi Iklim Investasi yang Sehat

Rizal
0


Palangka Raya, LiputanSBM.com. - tengah upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi semakin strategis. Di Kota Palangka Raya, lembaga ini berdiri sebagai garda terdepan dalam urusan perizinan dan penanaman modal, sekaligus menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat, investor, dan kebijakan pemerintah daerah. Senin, 26/01/2026.

DPMPTSP memiliki mandat utama menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu melalui sistem satu pintu. Pendekatan ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. 

Lebih dari sekadar pelayanan administratif, DPMPTSP juga berperan dalam merumuskan kebijakan, mempromosikan potensi daerah, serta membina iklim investasi agar tetap kondusif dan berdaya saing.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, S.T., M.P.W.K, menegaskan bahwa seluruh langkah dan kebijakan yang dijalankan instansinya berlandaskan pada arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Fokus utamanya adalah menyederhanakan prosedur perizinan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“DPMPTSP mengikuti instruksi Wali Kota Palangka Raya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan. Tujuannya agar investasi di Kota Palangka Raya terus berkembang, namun tetap berada dalam koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Vallery saat diwawancarai awak media Liputan SBM. Palangka Raya, kamis (22/01/2026) 

Ia menekankan, kemudahan perizinan tidak dimaknai sebagai pelonggaran aturan. Justru sebaliknya, penyederhanaan prosedur dilakukan agar masyarakat dan investor dapat memahami proses perizinan secara jelas, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Vallery meluruskan persepsi yang kerap berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan DPMPTSP. Menurutnya, instansi yang dipimpinnya bukanlah pemilik atau penentu izin, melainkan fasilitator yang membantu masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“DPMPTSP bukan pemilik izin. Kami hadir untuk memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha agar proses perizinan berjalan sesuai aturan, lebih mudah, dan lebih cepat,” jelasnya.

Dengan fungsi koordinasi lintas instansi, DPMPTSP memastikan setiap proses perizinan melibatkan perangkat daerah terkait secara terintegrasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih efektif.

Keberadaan DPMPTSP Palangka Raya mencerminkan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, investasi yang tumbuh seiring dengan tertibnya regulasi dan terjaganya kepentingan masyarakat. Di sinilah perizinan tidak lagi dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen tata kelola yang mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pewarta: Andy Ariyanto

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!
To Top