Stop Buang Sampah Sembarangan! Ini Panduan Resmi dari Pemkot Palangka Raya
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota
Palangka Raya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali
Kota Achmad Zaini, secara aktif menggalakkan kampanye "Cara Mudah
Mengelola Sampah" sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah yang efektif. Inisiatif ini bertujuan
menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Sabtu,
05/07/2025.
Melalui poster sosialisasi yang masif disebarkan, pemerintah
kota menguraikan langkah-langkah sederhana yang dapat diikuti oleh setiap
warga:
- Pilah
Sampah Mulai dari Rumah: Masyarakat diimbau untuk membiasakan memilah
sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini juga mencakup sampah yang
bernilai ekonomis, dengan penekanan bahwa semakin banyak jenis sampah yang
dipilah, semakin baik hasilnya.
- Gunakan
Bank Sampah di Sekitar Anda: Untuk sampah yang memiliki nilai
ekonomis, warga dianjurkan untuk menjualnya ke bank sampah terdekat yang
berada di lingkungan mereka. Hal ini tidak hanya mengurangi volume sampah
yang dibuang, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomis bagi masyarakat.
- Gunakan
Jasa Operator Sampah: Residu atau sisa sampah yang tidak dapat dipilah
atau dijual ke bank sampah dapat dibuang dengan berlangganan jasa operator
pengumpul sampah. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang sampah
sembarangan dan selalu menggunakan layanan resmi.
Pemerintah Kota Palangka Raya menekankan bahwa
"Mengelola Sampah Mudah Bukan!!!" sebagai bagian dari kampanye
positif untuk mendorong partisipasi aktif.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya No.
43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah di TPS atau Depo
Sampah, Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan jam pembuangan sampah yang
ketat. Sampah hanya boleh dibuang di TPS mulai pukul 16.00 WIB (sore) sampai
dengan pukul 07.00 WIB (pagi).
Pemerintah Kota Palangka Raya juga memberlakukan sanksi
tegas bagi para pelanggar aturan pembuangan sampah. Bagi yang melanggar akan
dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap satu kali kunjungan per bulan. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perda
No. 1 Tahun 2017.
Kampanye ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Palangka Raya yang bersih dan nyaman.