Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu, Untuk Hindari Penipuan

Rizal
0

Jepara, Liputan SBM - Banyak orang terjebak dan tertipu saat membeli tanah karena tanah yang dibeli tersebut bersertifikat palsu alias invalid. Oleh sebab itu apabila membeli tanah wajib di cek keaslian sertifikatnya, agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, 18/09/2021.


PENTING - UPDATE 2026: Seiring dengan kebijakan transformasi digital Kementerian ATR/BPN, kini masyarakat juga harus mewaspadai perbedaan antara Sertifikat Analog (fisik lama) dan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el). Pastikan Anda memahami cara verifikasi melalui aplikasi resmi untuk menghindari modus baru pemalsuan dokumen pertanahan.


Agar diketahui Para oknum tersebut biasanya akan menawarkan tanah dengan harga yang di bawah pasaran. Dengan begitu, pembeli akan tergiur untuk membeli tanah tersebut.


Supaya tidak tertipu maka hal ini penting untuk dilakukan bagi siapa saja yang berencana membeli tanah untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.



Baca Juga:

Waspada Era Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el) Di tahun 2026, pemerintah semakin masif memberlakukan Sertifikat Elektronik. Ciri utamanya adalah:

  • Tanpa Sampul Hijau Tebal: Sertifikat-el berupa satu lembar dokumen yang dicetak pada kertas khusus dengan security paper.

  • Tanda Tangan Elektronik: Tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, melainkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi.

  • QR Code: Terdapat QR Code yang jika dipindai akan langsung terhubung ke database resmi BPN. Jika Anda ditawari tanah dengan sertifikat fisik lama, sangat disarankan untuk melakukan validasi ke kantor BPN untuk memastikan data tersebut sudah tervalidasi di sistem digital.


Lima cara untuk membedakannya :


1.    Periksa ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tentang keaslian Sertifikat tanah. 

Salah satu tugas Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah mengatur kebijakan dalam pengadaan dan pengendalian tanah. Untuk itu, BPN akan membantu mengecek keaslian Sertifikat tanah. BPN akan mengecek Sertifikat secara detail, termasuk bentuk fisik dan nomor registrasi. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti kalau ingin mengecek keaslian Sertifikat tanah di BPN. 


Datang ke kantor BPN yang ada di wilayah lokasi membeli tanah. Bawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan. Serahkan dokumen yang telah dibawa. BPN akan meminta biaya sebesar 50 ribu Rupiah. 


Pengecekan di kantor BPN biasanya tidak akan lama, umumnya hanya perlu waktu 1 hari. Kalau BPN menyatakan sertifikat asli, BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.


Kalau sertifikat tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting. Plotting adalah pengajuan dari BPN kepada pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat tersebut melalui teknologi GPS. 


Teknologi GPS (Global Positioning System) dilakukan untuk melihat tanah dalam peta pendaftaran yang sesuai dengan keterangan Sertifikat. Teknologi tersebut akan menentukan apakah Sertifikat yang diperiksa valid atau tidak.


2.    Menggunakan Jasa PPAT

Cara lain yang bisa digunakan adalah menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa dikenal sebagai PPAT.  PPAT adalah Pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik menyangkut hak tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Meski begitu, PPAT berbeda dengan Notaris.  


Tugas PPAT adalah membuat akta yang menjadi bukti dasar adanya perubahan data dalam mata hukum. Sedangkan, tugas Notaris adalah membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan atau risalah lelang. 


PPAT akan membantu untuk mengecek keaslian Sertifikat tanah dengan membawa Sertifikat tersebut ke kantor BPN. Biasanya PPAT akan membantu untuk mengeceknya langsung ke BPN. 


Jasa PPAT akan sangat berguna jika tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor BPN. Namun, perlu mengeluarkan biaya untuk membayar jasa mereka. 


3.    Memeriksa Bentuk Fisik Sertifikat

Jika tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor BPN, cobalah untuk memeriksa sendiri keaslian dari Sertifikat tersebut. Caranya mudah, hanya perlu melihat bentuk fisiknya. 


Sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) umumnya memiliki sampul berwarna hijau. Sedangkan, ada beberapa Sertifikat yang memiliki sampul berwarna abu-abu. 


Bentuk fisik lain yang harus diperiksa selain sampulnya adalah bentuk cap dan tanda tangan. Tidak ada standar pasti dalam membedakan cap atau tanda tangan antara Sertifikat palsu dan asli keluaran dari BPN. 


Sertifikat tanah yang palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin dengan Sertifikat asli. 


Namun, masih dapat melihat perbedaan dengan membandingkan cap dan tanda tangan sertifikat asli dan sertifikat yang diduga palsu. Lihat secara teliti dan berulang-ulang perbedaannya. 


Meski begitu, cara ini memang tidak seakurat bila datang ke BPN langsung, namun bisa menjadikannya sebagai alternatif.


4.    Gunakan Layanan Online

Aplikasi Badan Pertanahan Nasional Cara lain yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa sertifikat tanah sendiri tanpa ragu adalah dengan menggunakan layanan aplikasi.  


Berikut adalah empat situs dan aplikasi yang tersedia untuk memeriksa Sertifikat tanah, yaitu:

 

·        Situs Resmi BPN 

BPN memiliki situs resmi dengan domain bpn.go.id yang dapat diakses untuk mengecek sertifikat tanah asli secara online. 

Selain memeriksa keaslian sertifikat tanah, juga dapat melihat beberapa informasi. Melalui situs ini, dapat melihat informasi berkas permohonan yang pernah diajukan. 

Juga bisa mendapatkan informasi persyaratan, proses penyelesaian, biaya, serta jangka waktu tentang pertanahan.  


·         Sentuh Tanahku (Layanan Utama 2026)

Saat ini, aplikasi Sentuh Tanahku adalah kanal utama yang paling akurat. Anda dapat menggunakan fitur:

o   Scan QR Code: Untuk memverifikasi sertifikat-el secara instan.

o   Informasi Berkas: Melacak sejauh mana proses pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.

o   Plot Bidang Tanah: Memastikan lokasi tanah yang Anda beli sesuai dengan koordinat di peta BPN.

        Aplikasi ini baru dapat diunduh melalui Play Store saja.


·        KiosK

Layanan lain yang bisa di gunakan adalah sebuah media yang berada di lobi kantor BPN di masing-masing daerah. 

Bisa mendapatkan berbagai informasi melalui KiosK tanpa harus bertemu dengan petugas.

Selain itu, juga dapat melihat informasi persyaratan pertanahan, proses penyelesaian, biaya, berkas permohonan, pegawai, PPAT, dan LARASITA. 

Semua informasi sudah tersedia lengkap di KiosK. 


·        Sentuh Tanahku

Jika BPN Go Mobile hanya tersedia bagi para pengguna Android, maka pengguna iOS dapat mengunduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku. 


Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh BPN pusat. Informasi yang bisa didapatkan adalah berkas persyaratan, plot bidang tanah, lokasi tanah, dan berbagai informasi layanan yang sama dengan BPN Go Mobile. 


Serupa dengan BPN Go Mobile, aplikasi Sentuh Tanahku juga dapat diunduh melalui Play Store. Meski begitu, aplikasi ini memiliki fitur tambahan, yaitu menghitung biaya yang diperlukan berdasarkan layanan yang dipilih. 


Tanya Jawab (FAQ) Seputar Keaslian Sertifikat Tanah

  • Apakah sertifikat tanah fisik lama (hijau) masih berlaku? Masih berlaku, namun disarankan untuk divalidasi ke kantor BPN melalui prosedur "Plotting" agar data fisik sesuai dengan data digital.

  • Berapa biaya resmi cek sertifikat di BPN tahun 2026? Biaya resmi pengecekan sertifikat di loket BPN tetap terjangkau (sekitar Rp50.000), sesuai dengan peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

  • Apa ciri utama sertifikat palsu yang sering ditemukan? Biasanya warna sampul sedikit berbeda, kualitas kertas kasar, stempel terlihat pudar, dan yang paling fatal: nomor registrasi tidak ditemukan saat dicek di aplikasi Sentuh Tanahku#liputansbm

Penulis : Puji S


Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});