Jepara, Liputan SBM - Banyak orang terjebak dan tertipu saat membeli tanah karena tanah yang dibeli tersebut bersertifikat palsu alias invalid. Oleh sebab itu apabila membeli tanah wajib di cek keaslian sertifikatnya, agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, 18/09/2021.
PENTING - UPDATE 2026: Seiring dengan kebijakan transformasi digital Kementerian ATR/BPN, kini masyarakat juga harus mewaspadai perbedaan antara Sertifikat Analog (fisik lama) dan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el). Pastikan Anda memahami cara verifikasi melalui aplikasi resmi untuk menghindari modus baru pemalsuan dokumen pertanahan.
Agar diketahui Para oknum tersebut biasanya akan menawarkan tanah dengan harga yang di bawah pasaran. Dengan begitu, pembeli akan tergiur untuk membeli tanah tersebut.
Supaya tidak tertipu maka hal ini penting untuk dilakukan bagi siapa saja yang berencana membeli tanah untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.
Baca Juga:
Waspada Era Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el) Di tahun 2026, pemerintah semakin masif memberlakukan Sertifikat Elektronik. Ciri utamanya adalah:
Tanpa Sampul Hijau Tebal: Sertifikat-el berupa satu lembar dokumen yang dicetak pada kertas khusus dengan security paper.
Tanda Tangan Elektronik: Tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, melainkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi.
QR Code: Terdapat QR Code yang jika dipindai akan langsung terhubung ke database resmi BPN. Jika Anda ditawari tanah dengan sertifikat fisik lama, sangat disarankan untuk melakukan validasi ke kantor BPN untuk memastikan data tersebut sudah tervalidasi di sistem digital.
Lima cara untuk membedakannya :
1. Periksa ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tentang keaslian Sertifikat tanah.
Salah satu tugas Badan
Pertanahan Nasional atau BPN adalah mengatur kebijakan dalam pengadaan dan
pengendalian tanah. Untuk itu, BPN akan membantu mengecek keaslian Sertifikat
tanah. BPN akan mengecek Sertifikat secara detail, termasuk bentuk fisik dan nomor
registrasi. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti kalau ingin mengecek
keaslian Sertifikat tanah di BPN.
Datang ke kantor BPN
yang ada di wilayah lokasi membeli tanah. Bawa sertifikat tanah, bukti lunas
PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan. Serahkan dokumen yang telah dibawa.
BPN akan meminta biaya sebesar 50 ribu Rupiah.
Pengecekan di kantor BPN
biasanya tidak akan lama, umumnya hanya perlu waktu 1 hari. Kalau BPN
menyatakan sertifikat asli, BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.
Kalau sertifikat
tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting. Plotting adalah pengajuan
dari BPN kepada pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat tersebut melalui
teknologi GPS.
Teknologi GPS (Global Positioning System) dilakukan untuk melihat tanah dalam peta pendaftaran yang sesuai dengan keterangan Sertifikat. Teknologi tersebut akan menentukan apakah Sertifikat yang diperiksa valid atau tidak.
2. Menggunakan Jasa PPAT
Cara lain yang bisa
digunakan adalah menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa
dikenal sebagai PPAT. PPAT adalah Pejabat yang memiliki wewenang untuk
membuat akta otentik menyangkut hak tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun. Meski begitu, PPAT berbeda dengan Notaris.
Tugas PPAT adalah
membuat akta yang menjadi bukti dasar adanya perubahan data dalam mata hukum.
Sedangkan, tugas Notaris adalah membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
atau risalah lelang.
PPAT akan membantu untuk
mengecek keaslian Sertifikat tanah dengan membawa Sertifikat tersebut ke kantor
BPN. Biasanya PPAT akan membantu untuk mengeceknya langsung ke BPN.
Jasa PPAT akan sangat berguna jika tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor BPN. Namun, perlu mengeluarkan biaya untuk membayar jasa mereka.
3. Memeriksa Bentuk Fisik Sertifikat
Jika tidak mempunyai
waktu untuk datang ke kantor BPN, cobalah untuk memeriksa sendiri keaslian dari
Sertifikat tersebut. Caranya mudah, hanya perlu melihat bentuk fisiknya.
Sertifikat tanah asli
yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) umumnya memiliki sampul
berwarna hijau. Sedangkan, ada beberapa Sertifikat yang memiliki sampul
berwarna abu-abu.
Bentuk fisik lain yang
harus diperiksa selain sampulnya adalah bentuk cap dan tanda tangan. Tidak ada
standar pasti dalam membedakan cap atau tanda tangan antara Sertifikat palsu
dan asli keluaran dari BPN.
Sertifikat tanah yang
palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin
dengan Sertifikat asli.
Namun, masih dapat
melihat perbedaan dengan membandingkan cap dan tanda tangan sertifikat asli dan
sertifikat yang diduga palsu. Lihat secara teliti dan berulang-ulang
perbedaannya.
Meski begitu, cara ini memang tidak seakurat bila datang ke BPN langsung, namun bisa menjadikannya sebagai alternatif.
4. Gunakan Layanan Online
Aplikasi Badan
Pertanahan Nasional Cara lain yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa sertifikat
tanah sendiri tanpa ragu adalah dengan menggunakan layanan aplikasi.
Berikut adalah empat situs dan aplikasi yang tersedia untuk memeriksa Sertifikat tanah, yaitu:
BPN memiliki situs resmi
dengan domain bpn.go.id yang dapat diakses untuk mengecek sertifikat tanah asli
secara online.
Selain memeriksa
keaslian sertifikat tanah, juga dapat melihat beberapa informasi. Melalui situs
ini, dapat melihat informasi berkas permohonan yang pernah diajukan.
Juga bisa mendapatkan informasi persyaratan, proses penyelesaian, biaya, serta jangka waktu tentang pertanahan.
·
Sentuh Tanahku (Layanan
Utama 2026)
Saat ini, aplikasi Sentuh Tanahku adalah kanal utama yang
paling akurat. Anda dapat menggunakan fitur:
o
Scan
QR Code: Untuk
memverifikasi sertifikat-el secara instan.
o
Informasi Berkas: Melacak sejauh mana proses pengecekan sertifikat di kantor
pertanahan.
o
Plot Bidang Tanah: Memastikan lokasi tanah yang Anda beli sesuai dengan koordinat di
peta BPN.
Aplikasi ini baru dapat
diunduh melalui Play Store saja.
·
KiosK
Layanan lain yang bisa di gunakan adalah sebuah media yang berada di lobi kantor BPN di masing-masing daerah.
Bisa mendapatkan berbagai informasi melalui KiosK tanpa harus bertemu dengan petugas.
Selain itu, juga dapat melihat informasi persyaratan pertanahan, proses penyelesaian, biaya, berkas permohonan, pegawai, PPAT, dan LARASITA.
Semua informasi sudah tersedia lengkap di KiosK.
·
Sentuh Tanahku
Jika BPN Go Mobile hanya tersedia bagi para pengguna Android, maka
pengguna iOS dapat mengunduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh BPN pusat. Informasi yang
bisa didapatkan adalah berkas persyaratan, plot bidang tanah, lokasi tanah, dan
berbagai informasi layanan yang sama dengan BPN Go Mobile.
Serupa dengan BPN Go Mobile, aplikasi Sentuh Tanahku juga dapat
diunduh melalui Play Store. Meski begitu, aplikasi ini memiliki fitur tambahan,
yaitu menghitung biaya yang diperlukan berdasarkan layanan yang dipilih.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Keaslian Sertifikat Tanah
Apakah sertifikat tanah fisik lama (hijau) masih berlaku? Masih berlaku, namun disarankan untuk divalidasi ke kantor BPN melalui prosedur "Plotting" agar data fisik sesuai dengan data digital.
Berapa biaya resmi cek sertifikat di BPN tahun 2026? Biaya resmi pengecekan sertifikat di loket BPN tetap terjangkau (sekitar Rp50.000), sesuai dengan peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Apa ciri utama sertifikat palsu yang sering ditemukan? Biasanya warna sampul sedikit berbeda, kualitas kertas kasar, stempel terlihat pudar, dan yang paling fatal: nomor registrasi tidak ditemukan saat dicek di aplikasi Sentuh Tanahku. #liputansbm
Penulis : Puji S

