Liputan Sbm : Keilmuan
Showing posts with label Keilmuan. Show all posts
Showing posts with label Keilmuan. Show all posts

06 April 2025

Tahapan Proses Pengaspalan Jalan: Dari Persiapan hingga Finishing

Gambar: Ilustrasi Rangkaian Pengaspalan Jalan


LIPUTANSBM.COM, KALTENG – Pengaspalan jalan merupakan salah satu pilar utama pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Dalam proses ini, dibutuhkan tahapan teknis yang detail dan pelaksanaan yang presisi agar jalan yang dibangun dapat digunakan dalam jangka panjang dan aman dilalui oleh berbagai jenis kendaraan.

Proyek pengaspalan jalan tidak hanya melibatkan penggunaan aspal semata, tetapi juga mencakup serangkaian proses mulai dari survei awal hingga pengujian kualitas akhir. Berdasarkan standar teknik sipil, berikut ini adalah tahapan lengkap yang umumnya dilakukan:

1. Survey dan Perencanaan Teknis

Proses diawali dengan survei lapangan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan karakteristik tanah. Hasil survei digunakan untuk menyusun perencanaan teknis yang mencakup:

  • Pemilihan jenis perkerasan (rigid atau fleksibel)

  • Spesifikasi material konstruksi

  • Estimasi biaya dan waktu pelaksanaan

  • Strategi keselamatan kerja dan mitigasi dampak lingkungan

2. Pembersihan dan Persiapan Lahan

Lahan dibersihkan dari vegetasi, sampah, dan struktur lama. Jika pengaspalan dilakukan di jalan eksisting, permukaan akan dibongkar atau diratakan. Tujuan tahap ini adalah memastikan area kerja siap dibentuk sesuai dengan desain teknis.

3. Pekerjaan Tanah (Earthwork)

Tanah dasar (subgrade) dibentuk dengan metode cut and fill, kemudian dipadatkan menggunakan alat berat seperti vibratory roller. Tahapan ini penting untuk meningkatkan daya dukung tanah dan menghindari kerusakan struktural di kemudian hari.

4. Pemasangan Lapisan Pondasi Bawah (Subbase)

Lapisan ini menggunakan agregat granular seperti sirtu atau batu pecah kelas C. Fungsinya adalah mendistribusikan beban lalu lintas dan memperkuat kestabilan lapisan atas. Pemadatan dilakukan secara bertahap agar kekuatan struktur terjaga.

5. Pemasangan Lapisan Pondasi Atas (Base Course)

Menggunakan batu pecah bergradasi, lapisan ini menjadi penopang langsung bagi aspal. Permukaannya harus diratakan dan dipadatkan sempurna untuk mencegah deformasi.

6. Penyemprotan Prime Coat

Base course disemprot dengan aspal cair (emulsi atau MC-30) sebagai pengikat antara lapisan pondasi dan lapisan aspal. Prime coat juga berfungsi mengurangi infiltrasi air dan meningkatkan adhesi.

7. Pelapisan Aspal (Surface Course)

Campuran aspal panas (hot mix asphalt) dihamparkan dengan alat asphalt finisher dan dipadatkan dengan tandem roller serta pneumatic roller. Proses ini dilakukan saat suhu campuran masih tinggi untuk memastikan kelenturan dan kepadatan optimal.

8. Finishing dan Pekerjaan Bahu Jalan

Meliputi perataan bahu jalan, pemasangan drainase, dan perbaikan area sekitar. Tahap ini memperkuat struktur jalan dan mendukung fungsi pendukung lainnya.

9. Marka Jalan dan Fasilitas Pendukung

Setelah pengaspalan selesai, dilakukan pemasangan marka jalan, rambu lalu lintas, lampu PJU, dan guardrail. Marka dicat menggunakan bahan termoplastik atau cat dingin (cold paint) sesuai standar Kementerian PUPR.

10. Pengujian Kualitas dan Pembukaan Jalan

Sebelum jalan dibuka untuk umum, dilakukan uji teknis untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan, antara lain:

  • Uji ketebalan dan kepadatan lapisan

  • Pengukuran kadar void

  • Pemeriksaan kekasaran permukaan

Hanya setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, jalan dapat dioperasikan. 

Pengaspalan jalan merupakan proses multidisipliner yang membutuhkan sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan mutu. Pelaksanaan setiap tahap dengan tepat akan menghasilkan jalan berkualitas tinggi, aman, dan berumur panjang. Pembangunan infrastruktur jalan yang baik menjadi fondasi penting bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan pengaspalan yang mengikuti standar ketat bukan hanya menjamin keamanan pengguna jalan, tetapi juga memperpanjang usia jalan itu sendiri. Dengan kualitas pelaksanaan yang baik, kebutuhan biaya perawatan pun dapat ditekan dalam jangka panjang.

Pengamat transportasi dan infrastruktur, Ir. Budi Santosa, MT, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pengaspalan. “Kegagalan pada salah satu tahapan saja, seperti pemadatan tanah dasar yang tidak optimal, bisa menyebabkan kerusakan dini,” ujarnya.

Dengan perencanaan matang dan teknologi tepat guna, pembangunan jalan yang kokoh dan berkelanjutan bukan sekadar impian, melainkan sebuah pencapaian yang bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (red)

13 March 2023

Dinas PMD Kalteng Laksanakan Pelatihan Aplikasi SIPADES Versi 2.0




PALANGKA RAYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES Versi 2.0).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Katma F. Dirun ini dilaksanakan di Meeting Room Kahayan 3, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (13/3/2023).

"Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan Aplikasi SIPADES versi 2.0 ini adalah untuk memberikan keseragaman dalam penatausahaan aset desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa, dengan cara penggolongan dan kodefikasi aset desa," kata Kepala Dinas PMD Kalteng, Aryawan dalam laporannya pada kegiatan tersebut.

Selain itu dikatakan Aryawan bahwa, kegiatan pelatihan tersebut sebagai acuan dalam pengelolaan aset desa di lingkungan Pemerintahan Desa sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna, seragam dan terpadu.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Operator Sipades di Desa yang telah ditunjuk menangani aset desa," ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut Aryawan berharap nantinya ada kesamaan persepsi terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri yang mengatur tentang desa. Sinergitas Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri dimaksud serta meningkatnya kapasitas para Operator Sipades di Desa dalam rangka Pengelolaan Aset Desa dengan SIPADES versi 2.0.

Diketahui bahwa, peserta SIPADES versi 2.0 terdiri dari para Operator SIPADES di Desa yang berjumlah 162 orang yang dibagi dalam 3 (tiga) angkatan yang mana angkatan I berjumlah 62 orang yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 Maret 2023, angkatan II berjumlah 50 orang yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 Maret 2023 dan angkatan III berjumlah 50 orang yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Maret 2023. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara bergelombang mengingat bahwa sistem aplikasi yang dibangun menggunakan jaringan internet sehingga tidak memungkinkan untuk diakses secara bersama-sama oleh peserta yang berjumlah banyak.

Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut meliputi, Peran Provinsi dan Kabupaten dalam Implementasi SIPADES, Konsolidasi Pendistribusian Akses SIPADES, Manajemen dan Kodefikasi Aset Desa, Pembukuan Barang Milik Desa, Pelaporan Barang Milik Desa, Praktek Penatausahaan Barang Milik Desa dengan Aplikasi SIPADES dan Perumusan Kesepakatan RKTL.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Katma F. Dirun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pada perangkat desa khususnya operator Sipades dan juga kepada Dinas PMD Provinsi Kalteng atas terlaksananya kegiatan tersebut.

"Kami yakin, setelah pulang dari kegiatan ini para operator/admin SIPADES akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru serta dapat meningkatkan kinerjanya," demikian Katma.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

12 March 2023

Anggota Komisi VII DPR RI H. Iwan Kurniawan Buka Kegiatan Diklat 3-in-1 Desainer Grafis Muda Angkatan 4 & 5




PALANGKA RAYA - Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Iwan Kurniawan, SH., M.Si. secara resmi telah membuka kegiatan Diklat 3-in-1 Desainer Grafis Muda Angkatan 4 & 5 yang dilaksanakan di Meeting Room M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Minggu (12/3/2023).

Diketahui bahwa kegiatan tersebut berlangsung mulai dari hari Minggu 12 Maret sampai dengan hari Jum'at 17 Maret 2023.

Seperti yang kita ketahui bahwa prospek kerja di bidang Desain Grafis memang terbilang sangat bagus, hal itu karena kebutuhan akan komunikasi visual yang mengalami peningkatan. 

Ada banyak peluang baik di industri media, periklanan, bisnis, dan masih banyak lagi yang membutuhkan jasa graphic designer. Bahkan, seorang desainer grafis bisa mengambil pekerjaan secara terikat atau kantoran, bisa juga memilih pekerjaan freelance yang lebih fleksibel tapi tetap berpenghasilan tinggi.

"Pesan saya untuk para peserta adalah agar bisa serius dalam mengikuti diklat ini, karena ini adalah peluang untuk mendapatkan ilmu yang nantinya bisa bermanfaat bagi para peserta baik dalam menambah kemampuan anak muda di Palangka Raya serta dalam design grafis," kata H. Iwan Kurniawan dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan kompeten dalam membuat karya desain di tempat kerja sesuai prinsip dasar desain grafis.

H. Iwan Kurniawan juga menyampaikan bahwa diklat tersebut bertujuan untuk membentuk SDM maupun pribadi yang mempunyai kompetensi keterampilan.



Kemudian, SDM dipersiapkan untuk dapat memberikan pembekalan keterampilan dalam bidang desain grafis muda kepada anak muda di Kota Palangka Raya. Sehingga lebih siap dalam menyongsong kemandirian atau memasuki dunia kerja.

Sementara itu, salah satu peserta saat dibincangi oleh media ini mengatakan bahwa dia baru pertama kali mengikuti kegiatan tersebut di Kota Palangka Raya.

"Saya baru pertama kali ikut kegiatan seperti ini, senang aja bisa ikut, semoga nanti mendapatkan ilmu yang bermanfaat," ucapnya dengan singkat sembari tersenyum.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

04 September 2022

Pemberdayaaan Masyarakat Dalam Budidaya dan Inovasi Tanaman Berkhasiat Obat Sebagai Upaya Peningkatan Derajat Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat



Oleh : Tim Dosen Universitas Muhammadiyah Palangka Raya 
Nurul Qamariah, S.Pd.
Rezqi Handayani, S.Farm., M.P.H
Rika Arfiana Safitri, M.Farm 

PALANGKA RAYA - Pemberdayaan merupakan suatu konsep untuk memberikan tanggungjawab yang lebih besar kepada orang-orang tentang bagaimana melakukan pekerjaan. Pemberdayaan akan berhasil jika dilakukan oleh pengusaha, pemimpin dan kelompok yang dilakukan secara terstruktur dengan membangun budaya kerja yang baik.

Konsep pemberdayaan terkait dengan pengertian pembangunan masyatakat dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Dapat didefinisikan bahwa pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut salah satunya dalam budidaya tanaman obat tradisional.

Untuk diketahui bahwa, pengobatan tradisional dengan menggunakan tumbuhan telah dilakukan sejak dahulu secara turun temurun oleh masyarakat Indonesia. Meskipun pengobatan modern telah berkembang hingga ke daerah pedesaan, namun penggunaan tumbuhan sebagai obat masih tetap diminati masyarakat dan saat ini semakin berkembang. Sejak merebaknya Covid-19 ini, masyarakat harus lebih memperhatikan makan atau minuman yang akan dikomsumsi agar meningkatkan daya tahan tubuh ditengah masa pandemi covid-19 dikarena virus ini menyerang sistem pertahanan tubuh yang lebih. Kekebalan tubuh yang kuat dipercaya akan menghindarkan diri dari terkena wabah virus tersebut. Masyarakat percaya bahwa menggunakan obat tradisional seperti jamu dari rimpang jahe, kunyit, temulawak atau kencur, dapat meningkatkan imunitas tubuh.

WHO (World Health Organization) telah merekomendasikan penggunakan obat tradisional dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat, pengobatan serta pencegahan penyakit kronis, penyakit degeneratif dan kanker. Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya bahan alam dengan memiliki 30.000 spesies tumbuhan dari 40.000 spesies tumbuhan di dunia. Tanaman yang memiliki manfaat sebagai obat sebesar 9.600 dan ± 300 spesies tanaman di Indonesia telah dijadikan sebagai bahan baku industri jamu dan obat tradisional, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang menggunaan obat tradisional.

Tanaman obat keluarga (TOGA) menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk ditanam di lahan pekarangan, dengan pertimbangan karena dapat dimanfaatkan untuk kesehatan. Tanaman obat dapat dijadikan obat yang aman, tidak mengandung bahan kimia, murah, dan mudah didapat.

Tanaman obat keluarga pada hakekatnya sebidang tanah baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat dalam rangka memenuhi keperluan keluarga akan obat-obatan, Bagian tanaman yang dapat dimanfaatkan sebagai obat yaitu bagian daun, kulit batang, buah, biji, bahkan bagian akarnya. 45 Jenis tanaman yang dibudidayakan sebagai TOGA adalah tanaman yang tidak memerlukan perawatan khusus, tidak mudah diserang hama penyakit, bibitnya mudah didapat, mudah tumbuh dan tidak termasuk jenis tanaman terlarang dan berbahaya atau beracun. Pemanfaatan tanaman TOGA tersebut dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa obat yang berhasil dari sumber bahan alam khususnya tanaman telah memperlihatkan perannya dalam penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan.

Dalam aspek pemeliharaan kesehatan TOGA yang berperan sebagai obat tradisional banyak digunakan sebagai upaya pencegahan (upaya preventif). Pemanfaatan Tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan tradisi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dimana pemanfaatan tanaman obat sebagai bahan pengobatan penyakit telah berakar kuat di tengah-tengah kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di desa. Meskipun saat ini perkembangan teknologi semakin maju penggunaan TOGA tetap diminati masyarakat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya inovasi pengolahan obat-obatan tradisional secara mandiri.

Jenis tanaman yang dapat dibudidayakan untuk tanaman obat keluarga adalah jenis-jenis tanaman yang memenuhi kriteria seperti: disebutkan dalam buku pemanfaatan tanaman obat, lazim digunakan sebagai obat di daerah permukiman, tumbuh dan hidup dengan baik di daerah permukiman, dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, misalnya: buah-buahan, dan bumbu masak, jenis tanaman yang hampir punah, dan jenis tanaman yang masih liar.

Penanaman tanaman obat di pekarangan selain untuk obat, juga dapat ditata dengan baik sebagai penghias pekarangan. Pekarangan rumah akan menjadi tampak asri dan penghuninya juga dapat memperoleh obat-obatan yang diperlukan untuk menjaga Kesehatan". Tanaman obat yang sering ditanam di pekarangan adalah: sirih, kunyit, jahe, temulawak, kembang sepatu, daun dewa, sambiloto, beluntas, jambu biji, belimbing wuluh, bunga kenop, cengkeh, delima, jeruk nipis, kumis kucing, manggis, dan tomat. Pemanfaatan TOGA umumnya untuk pengobatan gangguan kesehatan keluarga menurut gejala-gejala umum seperti demam, panas, batuk, sakit perut, dan gatal-gatal.

Pada saat anggota keluarga ada yang sakit, TOGA dapat dijadikan sebagai alternatif obat tradisional yang paling mudah dicari, murah serta memiliki efek samping yang jauh lebih rendah dibandingkan obat-obatan kimia. Dengan memahami manfaat, khasiat dan jenis tanaman tertentu, tanaman obat menjadi pilihan keluarga dalam memilih obat alami yang aman.

Manfaat lain dari TOGA selain untuk pengobatan adalah: (1) penambah gizi keluarga (pepaya, timun, dan bayam), (2) bumbu atau rempah-rempah masakan (kunyit, kencur, jahe, serai, dan daun salam), dan (3) menambah keindahan (mawar, melati, bunga matahari, kembang sepatu, tapak dara, dan kumis kucing)". Tradisi pengobatan menggunakan tanaman obat ini tidak terlepas dari kaitan budaya setempat. Persepsi mengenai konsep sakit, sehat, dan keragaman jenis tumbuhan yang digunakan sebagai obat tradisional terbentuk melalui proses sosialisasi yang secaraturuntemurun dipercaya dan diyakini kebenarannya.

Berdasarkan observasi di lapangan diketahui bahwa beberapa ibu rumah tangga telah menanam TOGA, namun demikian jumlah TOGA yang ditanam jumlahnya terbatas. Sebagian dari mereka telah mengetahui khasiat TOGA dan secara teknis juga telah mampu mengolah TOGA, namun demikian mereka belum memahami khasiat TOGA secara ilmiah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan tentang khasiat TOGA secara ilmiah. 

Masyarakat yang telah memiliki pengetahuan tentang khasiat TOGA dan menguasai cara pengolahannya dapat membudidayakan tanaman obat secara individual dan memanfaatkannya sehingga akan terwujud prinsip kemandirian dalam pengobatan keluarga. Selain itu, TOGA juga dapat dikembangkan menjadi usaha kecil dan menengah di bidang obat-obatan herbal yang selanjutnya dapat disalurkan ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dituntut untuk mengetahui penanaman dan pemanfaatan tanaman obat saja, tetapi juga harus mengetahui bagaimana cara mengolah tanaman obat yang baik?? 

Masyarakat yang berada diwilayah Puskesmas Kasongan 2 sudah mengetahui pemanfaatan tanaman obat dalam terapi pengobatan. Pengetahuan ini didasarkan pada pengalaman yang dialami oleh pada leluhur keluarga sebelumnya. Hanya saja pengetahuan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar masih belum teruji secara klinis pemanfaatannya dalam terapi pengobatan. Budidaya akan tanaman yang berkhasiat obatpun masih belum banyak dilakukan oleh masyarakat. 

Masyarakat hanya memanfaatkan tanaman yang tumbuh dengan liar dan menggunakannya untuk mengatasi gangguan kesehatan keluarga dengan cara yang sedernana saja berdasarkan pengalaman atau intuisi. Animo masyarakat untuk membudayakan penanaman tanaman obat yang berkhasiat obat di pekarangan rumah masih sedikit. Masyarakat lebih memilih untuk menggunakan fasilitas kesehatan terdekat seperti praktik dokter dan bidan yang terdekat. Permasalahan lain yaitu masyarakat mengetahui bahwa tanaman obat tersebut berkhasiat tetapi belum mengetahui bagaimana pengolahan serta pemanfaatannya dalam terapi pengobatan.

Selain itu pada wilayah mitra belum ditemukan adanya kebun tanaman obat keluarga (TOGA) yang secara khusus dibuat, dirawat dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pilihan dalam terapi untuk gangguan kesehatan keluarga. Tanaman TOGA merupakan jenis tanaman yang ditanami di pekarangan rumah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama untuk pengobatan tradisional seperti tanaman jahe, daun serai, daun licin, seledri, sambiloto, daun beluntas, temu lawak, lidah buaya belimbing wuluh, kangkung, bayam duri, daun tempuyung, daun pacar cina, akar alang-alang, daun jinten, biji mahoni, cempaka putih, ciplukan, daun benalu, daun bunga santan, daun duduk, daun bakung, kumis kucing, landep, daun sirih, daun adas, daun adem ati, daun saga rambat, jambu biji, akar wangi, daun kelor, temu ireng, lengkuas, kunyit, kencur, dan lempuyang.



Penanaman TOGA sangat penting untuk dikembangkan karena tanaman ini berguna dan bermanfaat bagi masyarakat terutama untuk pengobatan-pengobatan tradisional. Mengingat banyaknya manfaat dan pentingnya tanaman TOGA ini bagi kelangsungan hidup keluarga, maka pemberdayaan masyarakat untuk menanam TOGA dianggap perlu terutama di wilayah Puskesmas Kasongan 2 yang sangat strategis karena memiliki potensi alam dan kesuburan tanah yang cukup bagus untuk tanaman toga seperti yang diuraikan di atas. Selain itu pihak Puskesmas Kasongan 2 melalui penanggung jawab program promosi kesehatan berharap masyarakat di kelurahan ini dapat membudayakan dan memanfaatkan TOGA untuk alternatif pemecahan masalah kesehatan pertama yang dialaminya.

"Tanaman obat keluarga (TOGA) sebagai salah satu pengobatan tradisional merupakan salah satu kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya terutama yang berhubungan dengan Kesehatan masyarakat. Kearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis yang sudah berabad-abad teruji oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran manusia. Kearifan lokal tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada norma dan tindakan serta tingkah laku, sehingga kearifan local dapat menjadi seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak, baik dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun menentukan peradaban manusia yang lebih jauh," kata Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Nurul Qamariah, S.Pd. kepada Liputan SBM pada Minggu 4 September 2022.

Kearifan lokal dapat bersumber dari kebudayaan masyarakat dalam suatu lokalitas tertentu Di samping itu, kearifan lokal yang sering dikonsepsikan sebagai pengetahuan setempat (local knowledge), kecerdasan setempat (local genius), dan kebijakan setempat (local wisdom), oleh UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaknai sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat yang antara lain dipakai untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Tanaman obat keluarga selain dapat dimanfaatkan dalam terapi pengobatan untuk mengatasi gangguan Kesehatan keluarga, juga dapat menjadi peluang bisnis bagi masyarakat terutama bagi para ibu rumah tangga. TOGA dapat dibuat menjadi sediaan jamu tradisional atau inovasi sediaan farmasi lainnya yang memiliki nilai jual sehingga dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga. Saat ini telah banyak para pelaku usaha obat tradisional yang memproduksi jamu-jamu tradisional dari tanaman obat keluarga dalam bentuk sediaan yang lebih modern seperti dalam bentuk teh celup, kapsul, tablet sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mengkonsumsi obat tradisional. 

"Oleh karena itu penting adanya pemberdayaan masyarakat terhadap budidaya dan inovasi sedian farmasi tanaman obat keluarga sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan serta derajat ekonomi masyarakat setempat," ungkapnya.

Sementara itu, lokasi kegiatan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Puskesmas Kasongan 2, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.



Sedangkan metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah berupa kegiatan pemberian pengetahuan, keterampilan dan praktek secara langsung. Kegiatan pengabdian akan dilakukan dalam 4 (empat) tahapan yaitu:

Tahap 1. Pembuatan Kebun Tanaman Obat Keluarga.

Tahap 2. Sosialisasi Pemanfaatan TOGA dalam Terapi Pengobatan.

Tahap 3. Praktek Pengolahan TOGA sebagai Ramuan Tradisional.

Tahap 4. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan.

Peserta pada kegiatan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi yaitu tenaga kesehatan dan masyarakat sekitar yang berada di lingkungan Puskesmas Kasongan 2, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir yang berumlah 30 orang. (Red Liputan SBM)

31 August 2022

DPMPTSP Palangka Raya Gelar Bimtek OSS-RBA Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko





PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan bimtek/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Luwansa Hotel, Selasa (30/8/2022).

Untuk diketahui, sehari sebelumnya DPMPTSP Provinsi Kalteng juga telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS-RBA.

"Tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah untuk memberikan pemahaman serta penambahan pengetahuan. Untuk kegiatan implementasi perizinan berusaha kita ada empat kegiatan yang mana pada hari ini diikuti oleh 40 orang peserta," kata Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Palangka Raya, Sem ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Sem mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga mensosialisasikan aplikasi OSS dimana ada beberapa perubahan-perubahan versi sampai yang terakhir OSS berbasis risiko yang diberlakukan sejak Tahun 2021.

Menurutnya, dengan adanya perubahan-perubahan seperti itu otomatis terjadi perubahan sistem juga, yang dulu berbasis izin sekarang menjadi berbasis risiko. Dimana dengan aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha.

Adapun empat kriteria perizinan usaha sesuai tingkat resiko yakni meliputi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang mana sesuai dengan kriterianya akan berbeda persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha.

"Tujuan dari kegiatan kita hari ini memberikan pemahaman dan pengetahuan, khususnya kepada para pelaku usaha. Terlebih lagi berdasarkan pengalaman kami, banyak pelaku usaha yang tidak tahu adanya perubahan dari versi lama ke versi baru," demikian Sem.

Pewarta Antonius Sepriyono | Liputan SBM

09 June 2022

Kanwil Kemenag Kalteng Laksanakan Bimtek Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam, Ini Tujuannya

 



PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 di Luwansa Hotel, Kamis 9 Juni 2022.

Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini diikuti sebanyak 90 penceramah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Noor Fahmi melalui Sub Koordinator Penyuluh Agama Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Abdul Hakim ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan bahwa maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam melaksanakan program Penguatan Kompetensi Penceramah.

"Sementara itu tujuannya adalah mewujudkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sebagai acuan dalam mempersiapkan para penceramah agama Islam yang memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan profesionalitas; dan memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan program Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan di tingkat Nasional, Pusat maupun Provinsi," katanya.

Selain itu, melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut Abdul Hakim berharap para peserta yang mengikuti bimtek ini dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat diterapkan dengan aturan yang ada. 

"Diharapkan melalui kegiatan bimtek ini dapat menjadi acuan serta menambah wawasan dan keterampilan para penceramah kita," demikian Abdul Hakim.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

24 May 2022

BRGM Gelar Bimtek Penulisan Draf Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut Ditingkat Desa

 





PALANGKA RAYA - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas di Best Western Batang Garing Hotel JL. RTA. Milono Kota Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).

Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim, S.Pi. usai kegiatan tersebut ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan bahwa secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi, oleh karena itu perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa desa mempunyai kebijakan melindungi wilayah ekosistem lahan gambut asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada," kata Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim, S.Pi.

Menurutnya perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

18 April 2022

Anggota Komisi VII DPR RI, H. Iwan Kurniawan Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kantor DPD Gerindra Kalteng






PALANGKA RAYA - Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Iwan Kurniawan, S.H, M.Si. menggelar sosialisasi 4 Pilar Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan sejumlah masyarakat di Aula Kantor DPD Gerindra Kalteng JL. Seth Adji Kota Palangka Raya pada hari Senin (18/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Gerindra Kalteng itu memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Masyarakat yang hadir saat itu terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan sosialisasi 4 Pilar tersebut.

"Hari ini kita bertemu dengan masyarakat di aula DPD Gerindra Kalteng dan pada kesempatan kali ini saya sangat meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika sendiri sudah ada didalam diri setiap orang yang hadir saat ini," katanya ketika dibincangi oleh media ini usai kegiatan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Empat Pilar sendiri bisa dijadikan pegangan untuk kita menjaga agar tidak ada nilai-nilai yang menyimpang yang masuk dan diterima oleh oleh setiap orang.

"Kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa. Bukan untuk terpecah belah, tapi untuk bersatu membangun negeri. Ingat Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika menjadi bagian dari pilar bangsa ini,” kata Ketua DPD Gerindra Kalteng ini.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI mempunyai tujuan di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.

Serta, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan diharapkan agar masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

23 March 2022

Perusda BTM Kolaborasi Dengan PT. PAL Untuk Meningkatkan Sektor Perkebunan dan Pertanian di Kalteng




PALANGKA RAYA - PT. Panjunjung Alam Lestari (PAL) bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur (BTM) menggelar Orientasi Bisnis Bidang Pertanian dan Perkebunan Melalui Usaha Pupuk Mikro Karbon yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Dandang Tingang, Jl. Yos Sudarso No. 13 Kota Palangka Raya pada Rabu 23 Maret 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalteng, Suheimi, Plt. Direktur Utama Perusda BTM, M. Hasanuddin Noor, Plt. Direktur Umum dan Operasional, Yansen A. Binti dan Chairman PT. PAL Ade Rachmat Darmawan serta sejumlah tamu undangan lainnya.

"Kita tentunya menyambut baik kerjasama ini, karena seperti yang kita ketahui potensi pertanian di Kalteng tentunya sangat bagus," ucap Plt. Direktur Utama Perusda BTM, M. Hasanuddin Noor ketika diwawancarai oleh sejumlah media.

Plt. Direktur Utama Perusda BTM juga mengatakan bahwa dengan salah satu produk dari PT. PAL yakni pupuk Futura yang salah satu keunggulannya adalah ramah lingkungan, diharapkan dapat membuat peningkatan disektor perkebunan dan pertanian yang ada di Kalteng.

Sementara itu, Chairman PT. PAL Ade Rachmad Darmawan kepada Liputan SBM mengatakan bahwa selain ramah lingkungan, pupuk Futura tersebut juga mempunyai keunggulan yakni dengan komposisi unsur hara yang komplit.

"Salah satu keunggulan dari pupuk Futura ini, adalah terdapat sekitar 24 unsur hara yang tentunya lebih banyak dari pupuk lainnya seperti pupuk NPK," kata Ade.

Untuk diketahui, pupuk futura merupakan salah satu produk asli anak bangsa, dan bahannya berasal dari batubara, yang mana diharapkan nantinya dapat menciptakan swasembada pupuk karena selama ini kebanyakan pupuk masih di impor dari luar negeri.

Sementara itu, untuk harganya saja masih murah jika dibandingkan dengan pupuk kimia lainnya yakni jika pupuk lain Rp. 10.000/kg maka pupuk Futura berharga Rp. 7.500/kg.

"Kita berharap dengan adanya pupuk Futura ini dapat berkontribusi dalam perkebunan dan pertanian khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah," demikian Chairman PT. PAL Ade Rachmad Darmawan.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

03 March 2022

Ponpes Hasanka Karanggan Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H

 






PALANGKA RAYA - Pondok Pesantren (Ponpes) Hasanka melaksanakan kegiatan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H pada Kamis 3 Maret 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ponpes Hasanka jalan Karanggan Kota Palangka Raya itu dihadiri oleh tamu kehormatan sekaligus istimewa yakni Syekh Muhammad Fadhil Al Jaelani Al Hasani yang merupakan cucu ke-25 dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan juga merupakan pendiri dan penasihat utama Markaz Al-Jailani Internasional Turki dan Pentahkik kitab Tafsir Al-Jailani Syekh Prof. Dr. Muhammad Fadhil Al Jaelani Al Husain.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Ketua Yayasan Hasanka, H. Iwan Kurniawan yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Kalteng dan juga Ketua DPD Gerinda Kalteng, Sekretaris DPD Gerindra Kalteng, Agus Pramono, Wakil Ketua Yayasan Hasanka, H. Alex Majedi, Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andhiyatna serta para tamu undangan lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata H. Iwan Kurniawan dalam sambutannya pada kegiatan itu.

Sementara itu, Direktur Hasanka Boarding School, Riza Maulidin didampingi oleh Wakil Ketua Yayasan Hasanka, H. Alex Majedi kepada Liputan SBM mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan dari Syekh Prof. Dr. Muhammad Fadhil Al Jaelani Al Husain ke Ponpes Hasanka.

"Alhamdulillah pada hari ini Yayasan Hasanka mendapatkan kunjungan dari Yang Mulia Syekh Prof. Dr. Muhammad Fadhil Al Jaelani Al Husain ke Ponpes Hasanka. Beliau tadi mengisi kegiatan Isra Miraj dan juga memberikan ijazah dzikir dan juga solawat," ungkap Riza Maulidin.

Riza Maulidin juga berpesan kepada para santri putra maupun santri putri yang ada di Ponpes Hasanka tersebut agar dapat segera mempercepat hapalan Al-Qur'an 30 juz.



Untuk diketahui, pada pagi hari sebelum menuju ke Ponpes Hasanka pihak HBS Palangka Raya melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung baru Hasanka Boarding School Palangka Raya.

"Kalau untuk target penyelesaian, Insyaallah dalam jangka waktu 6 bulan bangunan tersebut bisa rampung pembangunannya," demikian Riza Maulidin.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM



29 December 2021

Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Memberdayakan dan Meningkatkan Kemampuan Manajemen Usaha Industri Jamu Tradisional Kalimantan Tengah






PALANGKA RAYA - Produk obat tradisional Kalimantan Tengah yang beredar di pasaran masih banyak yang dikemas dan diolah dengan sangat sederhana, yaitu berupa bagian tumbuhan yang dikeringkan saja atau dalam istilah farmasi disebut simplisia.

Masih sedikit industri jamu tradisional Kalimantan Tengah yang mengolah bakan baku tumbuhan berkhasiat menjadi sediaan-sedian farmasi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi seperti sedian kapsul, tablet atau dalam bentuk teh. Kemasan produk yang dipasarkan pun masih sangat sederhana, dibuat dengan alat-alat yang juga sangat sederhana. Pemasaran produk yang dihasilkan juga masih sederhana hanya menggunakan metode pemasaran dari mulut ke mulut saja.

Jika ada promosi dalam bentuk leafet atau brosur masih dibuat dalam bentuk tampilan yang sederhana sehingga kurang menarik untuk dibaca oleh konsumen.

Oleh karena itu, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) yang beranggotakan Nurul Qamariah,M.Si; Apt. Rezqi Handayani,M.PH; dan Dr. Sonedi, M.Pd melakukan pengabdian masyarakat untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan manajemen usaha industri jamu tradisional Kalimantan Tengah. 

Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ini terdiri dari beberapa kegiatan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. 

Kegiatan pertama adalah penyuluhan dan praktek pembuatan bahan baku obat tradisional yang terstandarisasi bekerja sama dengan Pengurus Wilayah dan Daerah Aisyiyah Palangka Raya. Kegiatan kedua mengenai inovasi sediaan jamu tradisional dan pendampingan pengemasan produk bekerja sama dengan Rumah Kemasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.



Rumah kemasan sendiri merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah untuk membantu para industri tradisional untuk membuat kemasan-kemasan  produk yang menarik dan hal ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri jamu tradisional di Kota Palangkaraya. Kegiatan ketiga yaitu penyuluhan perizinan usaha jamu tradisional. 

"Semoga melalui kegiatan ini diharapkan lebih banyak lagi perkembangan unit usaha obat tradisional Kalimantan Tengah yang produknya dapat terstandarisasi yang dikemas dengan lebih menarik," kata Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat UMP, Nurul Qamariah pada Rabu 29 Desember 2021.

Untuk diketahui, kegiatan pengabdian masyarakat ini didanai oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui skema hibah RisetMu Batch V tahun 2021.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

17 December 2021

Kemnaker Luncurkan Program MLT-JHT Bagi Pekerja/ Buruh



Jepara - Kementrian Tenaga Kerja meluncurkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dimana program ini mulai berjalan pada bulan Desember 2021. Jumat, 17/12/2021


Program ini mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.


Dikutip dari laman  kemnaker.go.id Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan "Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja" kata Putri. 


Menurut Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.


"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," ujarnya. 


Ia juga menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakeholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.


Program MLT-JHT bagi pekerja/buruh dapat manfaatkan 3 jenis fasilitas :


  1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP);

  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR);

  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP);


Manfaat program MLT-JHT bagi pekerja/buruh : 


  1. Pekerja atau buruh tidak dibebankan iuran tambahan;

  2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5;

  3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta;

  4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta;

  5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta di mana lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yaitu Rp 50 juta;

  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.


Diketahui jika program MLT-JHT tidak berlaku untuk semua pekerja atau buruh tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat penerima MLT :


  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah;

  2. Telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun;

  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  4. Peserta memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta, kecuali ingin menggunakan manfaat Pinjaman Renovasi Rumah (PRP);

  5. Peserta aktif membayar iuran;

  6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.


Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.


PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan)


  1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

  4. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan;

  5. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;


KPR (Kredit Pemilikan Rumah) 


  1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  4. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

  5. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.


PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan) 


  1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  4. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Gambar : kemnaker.go.id

16 December 2021

Komisi D DPRD Jepara Rakor, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur





Jepara - Komisi D DPRD Kabupaten Jepara yang membidangi Tata Ruang dan Infrastruktur bersama OPD Organisasi Perangkat Daerah terkait (Bappeda, DPUPR, Disperkim, dan DLH) melaksanakan Rapat Koordinasi RT dan RW tentang Jalan Lingkungan, Persampahan, Drainase dan Infrastruktur di Pendopo Kelurahan Panggang Jepara Jawa Tengah. Kamis (16/12/2021).

Hadir dalam Rakor Akhmad Faozi wakil ketua Komisi D dari Fraksi Golkar dan anggota Komisi D M.Latifun ketua DPC Partai Demokrat Jepara atas undangan pihak Kelurahan Panggang Jepara. Acara juga diikuti oleh peserta dari ketua RW dan Ketua RT Se-Kelurahan Panggang, Babinsa serta Bhabinkamtibmas. M.Latifun menjelaskan kajian secara teknik bahwa Kelurahan Panggang merupakan daerah pusat pemerintahan Kabupaten Jepara, karena lokasi tempat kantor dinas Bupati dan DPRD ada di Kelurahan ini.

Dengan adanya rapat ini di ketahui bahwa Permasalahan yg dikeluhkan warga perlu di carikan solusi secepatnya, sehingga kekhawatiran warga yang memprediksi 20 tahun mendatang kota Jepara tenggelam tak akan terjadi.

Hal ini disebabkan karena pembangunan kota yang kurang ramah lingkungan dan secara parsial-parsial, tidak menyambung dengan pembangunan selanjutnya khususnya pembangunan drainase, dan drainase yang ada kurang dijaga atau dipelihara secara maksimal.

“Sehingga mengakibatkan fungsi utama yaitu distribusi air terhambat, tersumbat,  dampaknya adalah banjir setiap tahun terjadi di kelurahan ini,” jelas Latifun.

Harapan kami meminta kepada Kasi Pengairan dinas PUPR Jepara bahwa Kelurahan Panggang menjadi prioritas penanganan di tahun 2022 nanti.

Ahmad Sholichin Lurah Panggang, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari warga Kelurahan Panggang dan mencari solusi pemecahan permasalahan jalan lingkungan, banjir, drainase, persampahan dan infrastruktur di Kelurahan Panggang

Akhmad Faozi Wakil Ketua Komisi D menyampaikan terima kasih bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Panggang sebagai tindak lanjut dari pertemuan Rakor tanggal 18 November 2021, semoga permasalahan infrastruktur yang ada di Kelurahan Panggang bisa teratasi dan sebagian dana aspirasi anggota Dewan Komisi D yang berasal dari Dapil I bisa disalurkan ke Kelurahan Panggang untuk mengatasi permasalahan jalan lingkungan, banjir dan infrastruktur.

Sementara Lurah Panggang  menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakil Ketua Komisi D beserta anggotanya dan OPD Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam acara Rakor RT dan RW bersama Wakil Ketua Komisi D dan OPD terkait.  Rakor ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Rakor tanggal 18 November 2021.

“Semoga aspirasi dan masukkan dari warga Kelurahan Panggang bisa segera diatasi oleh OPD terkait yaitu masalah Dana Kelurahan diberikan lagi, banjir dan drainase bisa teratasi dan pembangunan Infrastruktur dan persampahan dapat teratasi,” harap pak lurah.

Sedangkan usulan dari warga yang hadir agar permasalahan banjir yang terjadi pada hari Jumat, 10 Desember 2021 tidak terjadi lagi pada berikutnya dengan memperbaiki drainase agar dapat mengalir ke Kali Wiso, Jalan lingkungan yang pada tahun 2021 masih masuk dalam SK Bupati sebagai jalan lingkungan dan pada tahun 2022 tidak masuk diakui sebagai jalan lingkungan dicarikan solusi bagaimana soal pemeliharaan, penyertifikatan dan kriteria jalan lingkungan diubah tidak 1,5 meter tapi 1 meter bisa diakui sebagai jalan lingkungan.

Mengenai persampahan agar dari DLH bisa membongkar TPS yang sudah tidak berfungsi (sebelah barat Disdukcapil dan depan SD Kampus Panggang 1) agar tidak membahayakan warga dan bisa menambah estetika nyaman di pandang.

Alih fungsi dari trotoar harap diperhatikan karena banyak trotoar yang digunakan untuk usaha dan membahayakan warga.

Pewarta : Puji S

07 December 2021

Pecah Sertifikat Tanah 2021, Biaya Sesuai Dari BPN Indonesia





Jepara - Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah. Selasa,  07/12/2021


Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui  notaris/PPAT atau datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.


Bila memiliki waktu senggang, bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Perlu menyiapkan dokumen serta biaya pecah sertifikat yang diperlukan. 


Untuk itulah Masyarakat Harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini :


  1. Biaya Pecah Sertifikat;

  2. Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan;

  3. Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah;

  • Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 

  • Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan 


  1. Perhitungan Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

  • Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

  • Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  • Biaya TKA -- dikasih keterangan TKA itu apa

  • Biaya BPHTB


(1). Biaya Pecah Sertifikat 

Biaya pecah sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut yaitu, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.


Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.


(2). Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan

Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain. Berikut ini beberapa alasan pentingnya memiliki sertifikat pecah tanah :


  1. Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Anda memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik dan yuridis.

  2. Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual.

  3. Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Anda akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  4. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.


(3). Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain bisa melakukan pecah sertifikat, juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini. 


A) Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus dipenuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut :


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Sertifikat asli;

  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;

  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;

  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;

  8. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.


B). Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan


Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan

  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  4. Sertifikat Asli

  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

  6. Akta Wasiat Notariil

  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, 

  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Dilansir dari laman atrbpn.go.id  proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.


4). Perhitungan Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya pecah sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebut, sebagai dijelaskan berikut ini.


1) Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah


Biaya pecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah :


Luas Tanah : Rumus


(1). Sampai 10 hektare : TU = (L/500 x HSBKU) + Rp. 100.000


(2). Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare : TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp. 14.000.000


(3). Antara di atas 1.000 hektare : TU = (L/10.000 x HSBKU) + Rp. 134.000.000


Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya pecah sertifikatnya adalah TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000


Keterangan :


TU = Tarik Ukur

HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran

L = Luas Tanah

TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A


Sebagai contoh simulasi biaya pecah sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya :


(a). Biaya Pengukuran Tanah : TU = (300/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp.  148.000


(b). Biaya Pemeriksaan : TPA = (300/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp.  390.200


Keterangan :


HSBKU = Rp. 80.000

HSBKPA = Rp67.000


2) Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali


Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp. 50.000,00.


3) Biaya TKA


Biaya pecah sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 250.000


4) Biaya BPHTB


Bagian terakhir adalah biaya pecah sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.


Keterangan :


NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak


Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp.500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut :


NPOP : Rp. 500.000.000


NPOPTKP wilayah DKI Jakarta : Rp. 60.000.000


NPOP – Rp. 500.000.000 -

NPOPTKP - Rp. 60.000.000 = Rp. 440.000.000


BPHTB : (5% x Rp. 440.000.000) = Rp. 22.000.000


Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa. #liputansbm


Pewarta : Puji S

ads LiputanSbm