Gubernur Hadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

13 April 2021

Gubernur Hadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah





Kalteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Paripurna ke-9, untuk masa persidangan tahun 2021, acara sidang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 12/04/2021.


Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, Agenda Rapat kali ini mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.


Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.


“Pada forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya”, ucap H. Sugianto Sabran.


H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan melalui juru bicaranya Duwel Rawing menyampaikan berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.


“Dapat kami sampaikan bahwa, substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda ini kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan”, tutur H. Sugianto Sabran 


H Sugianto Sabran juga menjawab Pertanyaan Fraksi Partai Nasdem dan Demokrat dan gubernur menyampaikan penjelasannya, tentunya Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan.


Terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.


“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota”, imbuhnya.


H. Sugianto Sabran mengutarakan, pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem.


Terkait pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian. Apakah Raperda ini akan menjangkau wilayah tersebut dan bagaimana pengaturannya, H. Sugianto Sabran juga menjelaskan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS-DAS yang kritis di Provinsi Kalteng. Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan.


“Kita sadari ini pasti tidak mudah. Oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut”, tambahnya.


Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengatakan,penjelasan diatas sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB. #liputansbm


Sumber : MMC Kalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda