LiputanSBM menghormati dan menjunjung tinggi hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.
Halaman ini disediakan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi terhadap publik guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
HAK JAWAB
Hak jawab adalah hak seseorang atau pihak tertentu untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan LiputanSBM yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan fakta.
Ketentuan Hak Jawab:
Disampaikan oleh pihak yang berkepentingan secara langsung
Berkaitan dengan berita yang telah dipublikasikan LiputanSBM
Disampaikan secara santun dan bertanggung jawab
Tidak mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum
Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
KOREKSI BERITA
LiputanSBM terbuka terhadap koreksi apabila terdapat:
Kesalahan data
Kekeliruan penulisan
Ketidaktepatan informasi faktual
Redaksi akan melakukan verifikasi atas setiap permintaan koreksi dan, apabila terbukti, akan memperbaiki isi berita disertai keterangan koreksi sesuai standar jurnalistik.
TATA CARA PENGAJUAN HAK JAWAB / KOREKSI
Permohonan hak jawab atau koreksi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi dengan melampirkan:
Identitas pengirim (nama lengkap & instansi, jika ada)
Judul berita dan tautan (URL) yang dimaksud
Uraian hak jawab atau koreksi secara jelas dan faktual
Dokumen pendukung (jika ada)
📧 Email Redaksi: redaksi@liputansbm.com
WAKTU TANGGAP REDAKSI
Redaksi LiputanSBM akan menindaklanjuti permohonan hak jawab atau koreksi dalam waktu yang wajar, setelah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme redaksi.
PENEGASAN
LiputanSBM berkomitmen menjaga:
Akurasi informasi
Keberimbangan pemberitaan
Independensi redaksi
Kepentingan publik
Setiap pembaruan atau koreksi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas jurnalistik LiputanSBM.


