STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawa
n dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta ti dak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun; - Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib
dilengkapi surat penugasan, peralatan keselam atan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya; - Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang
bertikai, wajib dip erlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa , dianiaya, apalagi dib unuh; - Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungj
awabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi; - Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang
memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Catatan Pengesahan: Standar ini disusun merujuk pada kesepakatan organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008, sesuai dengan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No. 40/1999 tentang Pers.
Dengan mengakses dan menggunakan situs LiputanSBM, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Disclaimer, serta ketentuan lain yang tercantum dalam Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.
Informasi terkait: Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Kebijakan Privasi | Syarat & Ketentuan
