Rencana Sembako Dikenakan Pajak, Ketua Umum IKAPPI Protes Keras - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

13 June 2021

Rencana Sembako Dikenakan Pajak, Ketua Umum IKAPPI Protes Keras

liputansbm




Palangka Raya - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako seperti Beras, daging hingga telur, dimana hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Minggu, 13/06/2021.


dikutip dari salah satu media nasional, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri angkat bicara, dia mengatakan pedagang pasar tentu menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.


Menurutnya lagi, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mempertimbangkan menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi covid-19 dan situasi perekonomian yang saat ini sedang sulit.


Baca Juga : Pemerintah Indonesia Berencana Kenakan PPN Ke-Sejumlah Sembako


"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 rb, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi," bebernya, Rabu (9/6/2021).


IKAPPI mencatat barang yang dikenakan pajak di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging dan telur.


Kemudian susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.


Lebih lanjut Abdullah mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. 


Ketua umum IKAPPI inipun memprotes keras upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia mereka akan melakukan upaya protes kepada Presiden. 


"Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)". pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda