SekCab GMNI Palangka Raya Kecewa Atas Putusan Pengadilan Tinggi Muara Teweh Terhadap Antonius Petani Dayak Terduga Pembakar Lahan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

20 September 2021

SekCab GMNI Palangka Raya Kecewa Atas Putusan Pengadilan Tinggi Muara Teweh Terhadap Antonius Petani Dayak Terduga Pembakar Lahan

 


PALANGKA RAYA - Melihat apa yang terjadi baru-baru ini terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang di lakukan oleh Antonius seorang masyarakat kecil yang di dakwa membakar lahan di berikan putusan 1 tahun penjara beserta denda 50 JT rupiah. Seperti ungkapan yang tidak asing lagi didengar yaitu, hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, hal ini benar benar dirasakan oleh keluarga Antonius. Terkait hal itu, Moh Adhis Septa Al-Misri (Bung Septa) selaku sekretaris cabang DPC GMNI Palangka Raya merasa kecewa dengan putusan hakim pengadilan tinggi Muara Teweh yang di rasa memberatkan terdakwa.

Bagaimana tidak, melihat dari kronologis yang terjadi bahwa beliau yang awalnya berniat untuk memadamkan api di lahan tersebut malah tertuduh sebagai biang terjadinya kebakaran lahan. Dalam faktor persidangan saya juga merasa bahwa hak masyarakat kecil di mata hukum sangat tidak diperhatikan, bayangkan saja seorang terdakwa di tuntut untuk tetap menjalani prosesi persidangan dengan tanpa ada nya penasehat hukum disampingnya. 

Hal ini sangat bertentang dengan pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di mata hukum. Dalam hal ini peran pemerintah dalam menjalankan Legal Aid atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai dengan UU no 16 tahun 2016 tentang bantuan hukum patut dipertanyakan, agar masyarakat kecil yang memang tidak tau menahu bagaimana mekanisme prosesi persidangan dapat terbantukan dalam proses persidangannya. 

Hal ini jelas mempertontonkan ketidak seriusan pemerintah dalam melihat fenomena yang terjadi. Lebih lanjut Septa yang merupakan salah satu putra daerah asli Muara Teweh mengungkapkan bahwa putusan hakim yang berlandaskan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sangat lah tidak masuk akal dikarenakan memang terdakwa bukan pelaku usaha perkebunan melainkan masyarakat kecil yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. 

Menurutnya terkait putusan hakim tersebut dirasa sangat keliru, mengingat kronologi bahwa terduga pembakar lahan tersebut tertuduh sebagai penyebab dari kebakaran. (Red).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda