Tindakan Pejabat Publik Harus Terbuka dan Dipertanggungjawabkan - Liputan Sbm

05 September 2021

Tindakan Pejabat Publik Harus Terbuka dan Dipertanggungjawabkan

 


Jepara - Keterbukaan Informasi Publik di era reformasi ini, semua tindakan pejabat publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Artinya tindakan yang dilakukan harus menjamin akses setiap warga untuk memperoleh informasi yang benar terkait dengan kebijakan yang diambil. Disamping itu kebijakan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Andang Wahyu Triyanto, SE, MM. Sabtu (4/9/2021).


Andang Wahyu Triyanto saat diminta tanggapannya terkait dengan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah anggota  DPRD Jepara  termasuk dari fraksi PDI Perjuangan. Dari 8 anggota fraksi PDI Perjuangan, 6 orang dikabarkan termasuk inisiator pengajuan hak interpelasi. Inisiator lain adalah anggota  DPRD dari fraksi Gerindra, Nasdem dan dari fraksi PKB. 


Pengajuan hak untuk meminta keterangan dan penjelasan dari bupati ini terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dari jabatannya pada tanggal 9 Agustus  2021 karena disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Oleh sebab itu ia berharap, hak  untuk meminta penjelasan kepada bupati terkait dengan kebijakan yang diambil, hendaknya disikapi biasa saja. “Sebab itu memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD untuk melaksanakan tugas pengawasan, disamping hak angket dan hak menyatakan pendapat,” ujar Andang Wahyu Triyanto.


Menurut Andang Wahyu Triyanto, dengan hak interpelasi itu justru dapat diperoleh informasi yang benar terhadap persoalan yang sempat menimbulkan kontroversi dan polemik ditengah-tengah masyarakat. 


"Harapan saya, melalui hak interpelasi itu justru dapat menjadi momentum bersama untuk membangun  tata kelola pemerintahan di daerah yang mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah".


Asas AAUPB ini menurut Andang terdiri dari asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik. #Liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda