BPHP Wilayah X Palangka Raya Gelar Bimtek PUHH dan PNBP Bagi PBPH/PKKNK/PHAT - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 October 2021

BPHP Wilayah X Palangka Raya Gelar Bimtek PUHH dan PNBP Bagi PBPH/PKKNK/PHAT

 




PALANGKA RAYA -  Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), Senin (4/10/2021).

Kegiatan bimtek itu sendiri bertujuan untuk memberikan atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia bagi PBPH/PKKNK/PHAT terkait SIPUHH dan PNBP serta mendorong PBPH/PKKNK/PHAT memenuhi kewajibannya sebagai pemegang ijin dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Negara berupa PNBP yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan kayu dan terjaminnya legalitas bahan baku pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel JL. Imam Bonjol Kota Palangka Raya ini diikuti oleh 50 orang peserta yang dibagi kedalam dua kelas. 

Adapun asal peserta adalah sebagai berikut :




Untuk diketahui, dasar dari penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda