Ketua DPC K-SPSI Audiensi Ke Pemda Tuntut Tahun 2022 UMK Naik di Jepara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

23 November 2021

Ketua DPC K-SPSI Audiensi Ke Pemda Tuntut Tahun 2022 UMK Naik di Jepara





Jepara - Ketua DPC K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jepara dan perwakilan serikat buruh sebanyak 9 orang beraudiensi dengan Bupati Jepara Jawa Tengah. Selasa, 23/11/2021.


Mereka diterima di ruang Vidcon oleh Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto yang mewakili Bupati, Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Abdul Syukur, dan pejabat Pemkab Jepara.


Ketua DPC K-SPSI Jepara Murdiyanto SH dalam Audiensi tersebut, didampingi oleh pengurus dari PUK PT. HWI, PT. PWI, dan PT. Kanindo Makmur Jaya.


Baca Juga : Naik Tipis UMP Dan UMK Kabupaten Kota Di Jateng 2022


Murdiyanto, SH, menyampaikan, "KSPSI akan menyalurkan aspirasi dan tuntutan para buruh dan pekerja yang menuntut kenaikan upah UMK Jepara tahun 2022,” ujarnya.


Sejumlah tuntutan dalam audiensi SPSI kepada Bupati Jepara terkait dengan UMK 2022 sebagai berikut :


  1. Meminta menetapkan UMK 2022 wilayah Jepara batas atas upah maksimum dari : Rp. 2.107.000,- menjadi Rp. 2.163.272,- dengan nilai sebesar Rp. 56.272,-

  2. Dengan melihat masing-masing kemampuan perusahaan untuk memberlakukan UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kota.

  3. Bupati diminta mengeluarkan surat kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi proses covid-19 untuk penggantian biaya pembelian (masker dan hand sanitizer). Nilai nominalnya akan dirundingkan masing-masing dari serikat pekerja dengan manajemen masing-masing perusahaan.


Sebelum Audiensi rombongan sempat melakukan sesi foto bersama dan orasi di depan gedung kantor Bupati Jepara, yang dimana melibatkan sekitar 50 anggota.


Triyono yang didampingi oleh Roberto dan  Sudarmadi, ketika menyampaikan orasi di depan gedung, mengatakan akan memperjuangkan kenaikan upah tahun 2022, bagi buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Jepara.


Sedangkan, Roberto Ketua PUK KSPSI dari PT. Parkland World Indonesia Jepara, diikuti oleh pekerja dari PT. Hwaseung Indonesia, menerangkan bahwa, “KSPSI  melaksanakan demo damai , hal ini dilakukan untuk menuntut kenaikan UMK dan menuntut skema perhitungan pengupahan menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan salah satu tuntutan KSPSI yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” terangnya.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal (16/11), sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022, No. 561/0016096, kepada Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah.


Salah satu poin dalam perhitungan upah minimum menggunakan formula penyesuaian upah minimum sesuai Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda