Jepara- Kepala Kepolisian Resor Jepara mengeluarkan Surat Himbauan Selasa 26/4/2022 tentang Kepatuhan Masyarakat Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 tahun 2022 Di Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu (27/4/2022).
Kapolres Jepara melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara
Ipda Badar Amri Yahya SH, mengatakan, "Polres Jepara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara, maka Kapolres Jepara telah mengeluarkan Surat Himbauan untuk dipatuhi kepada masyarakat Kabupaten Jepara" ujar Badar.
"Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masa pandemi Covid-19." tambah Badar
Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SIK, MH, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara, mengeluarkan Surat Himbauan sebagai berikut :
dilarang melakukan aktivitas Balapan Liar yang melanggar pasal 115 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/denda maksimal Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Dilarang menggunakan kendaraan yang bersuara bising/Knalpot Brong, dapat diancam pasal 106 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ jo pasal 48 ayat (2) dan ayat pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dilarang menimbulkan suara bising/keributan misalnya mercon, meriam bambu, kaleng spirtus, kembang api dan sejenisnya karena berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban/kenyamanan orang lain.
Dilarang memproduksi dan menjual minuman keras tanpa izin serta mengkonsumsi miras di tempat umum termasuk melakukan pesta miras.
Tidak melakukan perbuatan yang bersifat provokasi kepada pihak lain yang dapat berdampak terjadinya konflik antar kelompok.
Tidak menyelenggarakan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dihadiri/mendatangkan massa tanpa ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan izin dari pihak Kepolisian.
. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri tahun 1443 H/2022 di Masjid/Musholla atau rumah masing-masing sesuai SE Menag No 08 tahun 2023.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Pewarta : Puji S



