Cek Daftar Nama Jemaah Haji, Usia Maksimal 65 Tahun Berangkat 2022 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

10 May 2022

Cek Daftar Nama Jemaah Haji, Usia Maksimal 65 Tahun Berangkat 2022




Jepara - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen)  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merampungkan proses verifikasi daftar nama jemaah haji 2022 M/1443 H. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.  Selasa (10/5/2022).


"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Ditjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Dirjen PHU Hilman Latief, dikutif dari laman kemenag.go.id Senin (9/5/2022).


Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.


Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.


"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," pesan Hilman.


"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.


Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," harapnya.


Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.


"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," terang Hilman.


"Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443H/2022M." pungkas Hilman. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda