Polisi Amankan Warga Lakukan Tindakan Melawan Petugas Saat Bertugas - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 May 2022

Polisi Amankan Warga Lakukan Tindakan Melawan Petugas Saat Bertugas

 


Jepara - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi telah mengamankan empat tersangka pelaku tindak pidana melawan aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas. Hal ini telah diatur dalam Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP, "Tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah" dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Sabtu, (14/5/2022)


Kejadian perkara hari Jumat pukul 16.30 di Desa Karanggondang Rt.05 Rw.04  Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.  Tindakan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana melawan petugas yang sah ketika sedang melaksanakan tugas didasarkan atas laporan Muhtarom (29 tahun) Pr, POLRI, Asrama Polres Jepara dengan laporan polisi nomor nomor LP/A/64/V/2022/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 06 Mei 2022


Korban tindakan pelaku kekerasan diantaranya : 


(1). Noor Biyanto (NB), Kudus, 29 april 1976, Islam, POLRI, Alamat Asrama Polres Jepara.


(2). Cahyo Fajarisma (CF), 35 Th, POLRI, alamat Asrama Polres Jepara.


Empat tersangka pelaku tindak pidana melawan aparat penegak hukum adalah : 


(1). Mukholifah (M), 50 Th, Pr, Swasta, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara,


(2). Muhammad Andre Firmanayah (AN), 22 Th, Karyawan Swasta, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara,  


(3). Amelia Fitriyani (AM), 18 Th, Pelajar, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, 


(4). Daniel Teguh (DT), (DPO) 24 th, swasta, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara


Kejadian tindak pidana tersebut disaksikan oleh AH Ronzi, 50 th, Kades Karanggondang, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Refqy Mariska (anak tersangka Mukholifah) 15 th, Pelajar, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Marsudi Wibowo 48 th, POLRI, Asrama Polres Jepara dan sekaligus menjadi saksi pelapor.


Kronologi kejadian perkara tindak pidana melawan aparat penegak hukum yang sah sedang melaksanakan tugas bermula Korban/petugas sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba an Suyadi (S) alias Bidin dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang melekat padanya (di rumah pelaku), saat itu pelaku diikat dengan Cable Tis,, kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah oleh Pelapor untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.


Petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku (para tersangka) Mukholifah (M)/istri, Andre (AN)/anak dan Amelia (AM)/anak, Daniel (DT)/adik pelaku narkoba dengan cara merebut HP pelaku yang diamankan, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka. 


Saat peristiwa perlawanan terjadi Pelapor mendengar keributan di dalam rumah dan membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka, pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut dan melarikan diri, kemudian salah satu petugas meminta back up dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi dan petugas mengamankan para tersangka (keluarga pelaku narkoba) dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.


Polres Jepara juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melawan petugas dengan melakukan tindak kekerasan dengan disertai ancaman, 1 unit Kbm Suzuki Ertiga hitam, 1 buah tongkat kayu, 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau, 1 buah kaos singlet warna putih. #liputansbm


Pewarta : Edy Putra


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda