![]() |
Press Release Penanganan Dugaan TP Korupsi Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas Gedung Expo Sampit 2019-2020 di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng. |
Penangkapan ZL merupakan hasil kerja keras Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam menyelidiki kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, FZ, telah ditahan, sementara LM masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Expo di kawasan Ex THR, Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2019 hingga 2020.
Modus operandi para tersangka adalah melaksanakan proyek dengan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar, sebagaimana ditemukan dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa ZL ditangkap berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jakarta, tim penyidik segera melakukan penangkapan. ZL kini sudah berada di Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin, 19 Agustus 2024.
Tersangka ZL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar," ungkapnya.
Dengan penangkapan ZL, Polda Kalteng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (red)