Suasana press release BNN terkait penangkapan buronan kelas kakap, Salihin alias Saleh di Jl. Rindang Banua Gang Akhlak. |
Kasus ini bermula dari penangkapan Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021. Saat itu, ia tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 202,8 gram. Namun, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, Saleh sempat dinyatakan bebas.
Ketidakpuasan terhadap putusan tersebut mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi, yang akhirnya memenangkan kasus ini dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Saleh pada 25 Oktober 2022.
Sayangnya, sebelum hukuman tersebut dapat dieksekusi, Saleh berhasil melarikan diri. Kejaksaan Negeri Palangka Raya kemudian meminta bantuan BNN untuk melacak dan menangkap kembali buronan ini.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada 2 September 2024, Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN mencurigai bahwa Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi saat membacakan press release, Selasa (10/9/2024).
Meskipun sempat berhasil lolos, petugas tetap melakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
"Pengejaran terus dilakukan hingga pada Rabu (4/9), petugas menemukan tempat persembunyian baru Saleh di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut. Meski sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di sekitaran rawa, petugas berhasil melumpuhkannya dengan tembakan," ungkapnya.
Selain Saleh, petugas juga mengamankan seorang terduga lain berinisial M alias U, yang diduga bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi.
Dengan tertangkapnya Saleh, BNN kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa upaya pelarian tidak akan menghentikan keadilan untuk ditegakkan. (red)