![]() |
Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya kembali tumpukan sampah di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya petugas telah melakukan pengawasan dan pembersihan.
Sampah diketahui menumpuk selama lebih dari sepekan akibat aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak beserta sisa-sisa barang dagangan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan tindakan penertiban terpaksa dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di kawasan Pasar Besar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Berlianto, lapak-lapak yang dibongkar berada di atas saluran drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan. Selain melanggar ketentuan, kondisi tersebut menyebabkan drainase tersumbat dan memicu penumpukan sampah.
“Tindakan pembongkaran lapak serta pengamanan sejumlah barang milik pedagang dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, jam berjualan yang tidak sesuai ketentuan dinilai mengganggu proses belajar mengajar di SDN 1 Pahandut yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Berlianto menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, petugas telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan mereka.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa jualan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke saluran drainase.
“Petugas sudah memberikan waktu agar pedagang membersihkan lapak dan barang dagangannya sendiri. Namun faktanya, masih ditemukan sampah yang dibiarkan begitu saja,” katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Berlianto, sebenarnya telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan pedagang berjualan pada sore hingga malam hari. Namun, pedagang wajib membersihkan seluruh lapak dan sampah paling lambat pukul 07.00 WIB.
“Kami memberikan kelonggaran, pedagang boleh berjualan dari sore sampai malam, dengan ketentuan seluruh lapak dan sampah harus dibersihkan paling lambat pukul 07.00 WIB,” tegasnya.
Selain berada di kawasan pasar, lokasi penertiban juga berdekatan dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, kebersihan dan ketertiban lingkungan harus dijaga demi kenyamanan bersama.
“Kami berharap ke depan para pedagang dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto

