![]() |
Transparansi pengalihan pengelolaan aset milik daerah itu dipertanyakan, menyusul temuan ketidaksesuaian alamat domisili perusahaan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga:
Kerja sama tersebut sebelumnya diumumkan Jakpro melalui akun Instagram resminya sebagai bagian dari langkah optimalisasi operasional Mal Pluit Junction.
Penandatanganan perjanjian dilaksanakan pada 18 Februari 2025 di Oakwood Hotel & Apartments TMII. Dalam unggahan itu, Jakpro menyebut kolaborasi ini bertujuan mendorong pengelolaan mal agar lebih optimal serta memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Namun di tengah narasi optimalisasi tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai profil mitra kerja sama. PT GJP diketahui merupakan perusahaan swasta dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perorangan, Edward Yap.
Isu tata kelola aset daerah pun kembali mencuat, terlebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya pernah mencatat sejumlah temuan terkait proyek lain yang dikerjakan Jakpro pada periode 2015–2018.
Tim wartawan yang melakukan penelusuran ke alamat domisili PT GJP di kawasan Jalan Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, tidak menemukan adanya aktivitas perkantoran.
Saat didatangi, lokasi tersebut terpantau kosong tanpa tanda-tanda operasional perusahaan. Penelusuran lanjutan mengarah ke kawasan The Amboja, Bambu Apus, Jakarta Timur, yang disebut sebagai kantor operasional perusahaan.
Perbedaan antara alamat domisili yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi operasional di lapangan ini memantik pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi perusahaan, khususnya dalam konteks kerja sama pengelolaan aset daerah.
Upaya konfirmasi pun dilakukan. Tim wartawan menemui Edward Yap di kawasan Ambodja, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026). Namun, Edward mendelegasikan penyampaian keterangan kepada juru bicara PT GJP, Rey.
“Semua terkait kerja sama ini merupakan ranah internal Jakpro dan tidak etis bagi kami memberi pernyataan. Terkait kehadiran PT Grha Jaya Pradana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut ditangani oleh tim hukum perusahaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Jakpro terkait perbedaan alamat domisili dan kantor operasional PT GJP tersebut. Publik pun menanti klarifikasi terbuka guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (red)

