![]() |
Dalam operasi dramatis tersebut, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat press release di halaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini bermula pada 9 Februari 2026, ketika Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melalui Jalan Trans Kalimantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera dibentuk untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di sepanjang jalur yang dicurigai menjadi lintasan peredaran barang haram tersebut.
"Polres Lamandau membentuk tim dan bekerja sama dengan jajaran di bawahnya, termasuk Polsek setempat, untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan," ujarnya saat press release, dihalaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Puncaknya terjadi pada 10 Februari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas di jalur tersebut.
Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, kendaraan justru melaju kencang dan berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga memasuki kawasan hutan di sekitar jalur Trans Kalimantan.
Mobil akhirnya melambat. Dua pintu terbuka, dan dua penumpang keluar lalu melarikan diri ke dalam hutan. Aparat langsung melakukan pengejaran yang dibantu oleh masyarakat sekitar.
Proses pencarian berlangsung hampir 12 jam di tengah medan hutan yang cukup berat.
"Dilakukan pencarian dibantu masyarakat sekitar. Hampir 12 jam pencarian di hutan, akhirnya dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolda.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram atau 35,1 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir pil ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik besar berisi sekitar 5.008 butir pil ekstasi warna merah muda.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize merah yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Dua orang berinisial ME dan H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Namun demikian, kepolisian meyakini ada jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.
"Pasti ada yang memerintahkan dan ada penerimanya. Ini masih dalam proses pengembangan. Kami perintahkan tim, dibackup Direktorat Reserse Narkoba Polda, untuk mengembangkan sampai ke jaringan-jaringannya," tegasnya.
Terkait asal barang maupun tujuan akhir peredaran, polisi masih melakukan pendalaman dengan teknik penyelidikan yang tidak dapat diungkapkan secara terbuka demi kepentingan pengembangan kasus.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas daerah.
Pewarta : Antonius Sepriyono

