![]() |
| Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. |
PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM - Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan penggunaan tapping box bagi wajib pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penerapan tapping box ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam menghitung dan menyetorkan kewajiban pajaknya.
Baca Juga:
Menurutnya, sistem self assessment yang selama ini digunakan kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi riil di lapangan.
“Selama ini masih sering ditemukan perbedaan data. Jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai, kami harus melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) bagi wajib pajak yang masih memiliki kekurangan,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Dengan hadirnya tapping box, kata Emi, seluruh transaksi usaha akan tercatat secara otomatis dan terintegrasi secara daring ke dalam sistem yang telah disediakan. Hal ini dinilai mampu meminimalkan potensi perbedaan laporan sekaligus meningkatkan akurasi data transaksi.
Alat tapping box tersebut disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng, dengan jumlah awal sebanyak 125 unit yang akan dipasang pada pelaku usaha wajib pajak.
“Melalui alat ini, semua jenis transaksi akan terhitung secara online dan otomatis terinput dalam sistem. Ini tentu mempermudah wajib pajak sekaligus membuat jumlah pajak yang disetor dan diterima pemerintah menjadi lebih transparan,” jelasnya.
Emi mengakui, pada tahap awal sosialisasi, masih terdapat pelaku usaha yang menyatakan keberatan terhadap pemasangan tapping box. Kekhawatiran tersebut umumnya berkaitan dengan pengawasan dan potensi pemeriksaan.
Namun demikian, Emi menegaskan bahwa penggunaan tapping box justru akan menyederhanakan proses pengawasan, karena tidak lagi harus dilakukan secara manual dan intensif dengan turun langsung ke lapangan.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Apalagi ini juga merupakan komitmen bersama dengan KPK, sehingga pada akhirnya pemasangan tapping box akan menjadi keharusan,” tegasnya.
Ia berharap penerapan tapping box dapat mewujudkan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta : Andy Ariyanto

