Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus: Dugaan Malapraktik Belum Bisa Disimpulkan

Rizal
0

Palangka Raya, LiputanSBM — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa dugaan malapraktik dalam kasus yang menimpa pasien bernama Remita Yanti (32) belum dapat disimpulkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi.


“Untuk satu kesimpulan apakah ini malapraktik atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Yang berwenang menyatakan itu adalah Majelis Disiplin Profesi,” ujar Sayuti saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD dr Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).



Baca Juga:


Sayuti menambahkan, pihak manapun yang menyebut adanya malpraktek harus dapat membuktikannya secara hukum dan profesional. Dari sudut pandang manajemen rumah sakit, ia menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori malapraktik.


“Dari sisi kami, pihak RSUD Doris Sylvanus, itu bukan malapraktik,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dilakukan, telah ada persetujuan dari pasien. 


Persetujuan tersebut, kata Sayuti, merupakan bagian dari prosedur medis yang wajib dipenuhi.

Lebih lanjut, Sayuti menyampaikan bahwa selama tujuh hari pascatindakan, pasien masih berada dalam kondisi baik berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pasien setelah melakukan kontrol di fasilitas kesehatan lain.


“Selama hari ketujuh dilakukan pemeriksaan, pasien dalam keadaan baik. Tapi ketika pasien kontrol di tempat lain, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ungkapnya.


Terkait permintaan rekam medis oleh kuasa hukum pasien, Sayuti menyebut pihak rumah sakit belum dapat menyerahkannya karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap. Ia menekankan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.


“Rekam medis ini regulasinya sangat ketat, diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga peraturan menteri. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka kami belum bisa memberikannya,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Sayuti juga memaparkan bahwa dalam praktik medis terdapat tiga bentuk persetujuan tindakan medis (informed consent), yakni persetujuan tertulis, persetujuan lisan, dan persetujuan implisit, yang semuanya diakui dalam ketentuan pelayanan kesehatan.


Pihak rumah sakit, kata Sayuti, tetap menghormati proses hukum dan mekanisme profesional yang sedang berjalan, serta membuka ruang bagi penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Andy Ariyanto

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});