Satpol PP dan Disparbudpora Sosialisasikan Aturan Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

Rizal
0
Palangka Raya, LiputanSBM — Diambil dari Kanal instagram satpolpp_kotapalangkaraya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M. Kamis, 12/02/2026.


Sosialisasi ini ditujukan kepada para pengusaha diskotik, karaoke, kafe, coffee shop, klub malam, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya, pengusaha restoran dan rumah makan, serta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.


Baca Juga:

Surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan masyarakat diminta menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.


Selama Ramadan, seluruh kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar dan usaha sejenis diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan. Selain itu, tempat hiburan juga harus tutup mulai tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Idul Fitri (H+2).


Khusus untuk diskotik dan klub malam atau bar yang menyediakan minuman beralkohol, tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan. Sementara itu, karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan/minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.


Pemerintah Kota juga mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau sesuai ketentuan yang ditetapkan Wali Kota berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.


Untuk tempat permainan ketangkasan, jam operasional ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian dapat dibuka kembali pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.


Pengusaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan/minum juga diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas.


Selain itu, seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara. Setiap kegiatan hiburan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan selama Ramadan diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.


Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta Rupiah).


Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib dan penuh toleransi di tengah masyarakat.


Pewarta: Andy Ariyanto

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});