PALANGKA RAYA, LiputanSBM – Wali Kota Fairid Naparin menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya melaksanakan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Fairid usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Jumat (27/2/2026) sore.
Baca Juga:
“Setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Palangka Raya wajib melaksanakan kewajibannya, termasuk memberikan THR kepada pegawai,” ujar Fairid kepada awak media.
Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan atau bonus sukarela, melainkan hak pekerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. THR merupakan pendapatan nonupah dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai aturan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial dalam menyambut dan merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjutnya, berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja.
“Kita ingin semua hak pekerja dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” tegasnya.
Pewarta: Andy Ariyanto

