Palangka Raya, LiputanSBM – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mematangkan langkah menuju penetapan sebagai calon kota percontohan antikorupsi tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026), bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pendampingan yang dilakukan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK terhadap daerah yang diusulkan mengikuti program percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Program ini menjadi salah satu upaya strategis KPK untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Baca Juga:
Dalam rencana pelaksanaan program tahun 2026, KPK menjadwalkan observasi di enam daerah yang diusulkan sebagai calon percontohan, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kota Tangerang.
Pengusulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan KPK Nomor B/458/DKM.01.02/01-84/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024 tentang pelaksanaan Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi. Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi diminta mengusulkan sejumlah daerah yang dinilai memiliki kesiapan dan komitmen kuat dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, tiga daerah yang diajukan adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, serta Kabupaten Kotawaringin Barat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas merupakan bagian penting dari arah pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan kota yang menekankan kemajuan, modernitas, serta keberlanjutan.
Menurutnya, pembangunan Palangka Raya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan. Visi tersebut dirumuskan dalam konsep “Palangka Raya KEREN”, yang mencerminkan kota yang Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, dan Nyaman.
Fairid menilai, pengusulan Palangka Raya sebagai calon kota antikorupsi bukan sekadar target administratif, melainkan momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi di tingkat daerah. Predikat tersebut diharapkan menjadi simbol komitmen nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Ia juga menekankan bahwa komitmen membangun budaya antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar upaya meraih predikat, tetapi bagian dari transformasi nyata menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat budaya antikorupsi, mulai dari peningkatan akuntabilitas kinerja, penguatan sistem pengawasan, hingga pengembangan pelayanan publik berbasis transparansi.
Melalui proses pendampingan dari KPK dan kesiapan seluruh perangkat daerah, Palangka Raya diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian yang ditetapkan dalam program tersebut.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andhika Widiarto, analis tindak pidana korupsi KPK Anisa Nurlitasari dan Yasa Latifa Helmi, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red)

