Ketua Umum IPJI : Rekanan yang Lecehkan Wartawan Buta Sejarah - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 February 2018

Ketua Umum IPJI : Rekanan yang Lecehkan Wartawan Buta Sejarah

Jakarta - Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Taufiq Rachman SH, S.Sos mengecam dan mengutuk keras ancaman yang dilakukan rekanan pelaksana rumah Aspirasi anggota DPR Aceh terhadap Dima, Wartawan / jurnalis media online reportaseaceh com. (4/2/18)

"Apalagi menilai wartawan maupun pers dengan sebutan biadap dan perusak bangsa," ungkap Taufiq.

Bagi Taufiq, sebutan itu menunjukkan rekanan itu buta terhadap sejarah kemerdekaan RI yang tak bisa dilepaskan oleh pers.

"Lewat pers, lewat tulisan, Hatta memberikan pencerahan dan perlawanan terhadap kolonialisme," ujar Taufiq, seraya menyebut Kantor Berita Antara didirikan  oleh Adam Malik, salah satu tokoh pergerakan yang akhirnya menjadi Wakil Presiden.

"Lho, baru menjadi rekanan membangun rumah aspirasi DPRD Aceh saja sudah berani menghina pers," jelas Taufiq, jurnalis yang memulai karirnya di era 80-an.

Padahal, dalam aturan main tentang pers, koridornya sangat jelas: ada hak jawab jika seseorang merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan.

"Gunakan hak tersebut, jangan memaki dan arogan," ujar Taufiq kesal. Apalagi pemberitaan tersebut sifatnya kontrol bahwa rumah tersebut belum rampung, tapi sudah diserahkan.

Di sisi lain, Taufiq mengaku hak jawab tersebut menjadi abu abu dalam media online. Pasalnya, selain sifatnya interaktif di mana pembaca bisa memberikan komen terhadap sebuah pemberitaan, juga adanya aturan tentang UTE.

"Inilah yang membuat pemberitaan langsung dituding pencemaran nama baik  tanpa mempergunakan hak jawab yang diatur UU," urai Taufiq.

Karena itu, Taufiq berharap agar Dewan Pers dapat mengembalikan kembali marwah UU Pokok Pers dalam media online.

"Artinya UU Pokok Pers bersifat lex spesialis dari UTE," jelasnya, seraya menyebut lepas dari tercatat medianya atau tidak di Dewan Pers aturan UU Pokok Pers tetap berlaku, sepanjang media tersebut bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan mempunyai legalitas.

Selain itu, dia juga mengharapkan agar aparat tetap memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam kepada jurnalis yang melaksanakan profesinya sesuai tuntutan UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik.

"Artinya, kalau ada pelecehan dan kekerasan terhadap wartawan ya harus ditindak tegas sesuai aturan". (tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda