Oknum Pengawas : Mangambil Visual Harus Izin Resmi Dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya - Liputan Sbm

25 November 2020

Oknum Pengawas : Mangambil Visual Harus Izin Resmi Dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Oknum pengawas proyek menghalang-halangi berberapa oknum wartawan untuk mengambil  gambar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor sebagai pemenang lelang, apa alasannya ini yang masih tanda tanya, ada apa sebenarnya di balik pekerjaan proyek tersebut.

adapun lokasi proyek kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Ruangan Kantor TA. 2020 dengan Pagu Rp. 631.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. JO, Pusat Palangka Raya, Milik dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya.


saatTim wartawan media jurnal88.co.id hendak memasuki ruangan yang di rehabilitasi oleh kontraktor, dan langsung bertemu dengan Oknum Pengawas, dan Tim wartawan terlebih dahulu meminta izin untuk mengambil visual Photo sebagai bahan pemberitaan, akan tetapi oknum pengawas dari kontraktor tersebut melarang mengambil Visual, dengan alasan harus ada ijin resmi dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya.


Dan hal ini jelas sudah melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab VII Ketentuan Pidana Secara Hukum, setiap yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/menghalangi pelaksanaan tugas Pers ketentuan pasal 4 ayat (1,2,3 dan 4) Pidana penjara dia (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.


Hal semacam ini di nilai tidak pantas menjadi contoh, dimana letak media sebagai kontrol sosial, tugas media atau wartawan adalah untuk melihat sejauh mana Program Pemerintah yang dilaksanakan dengan menggunakan uang rakyat tersebut, jika hal ini selalu tertutup dengan beberapa oknum wartawan maupun Lsm, maka patut diduga syarat dengan KKN, hal seperti ini bagaimana Publik tau tentang keberhasilan pemerintah terkait dengan program yang sudah direncanakan tersebut. Jika selalu tertutup dengan Publik. (Tim/red)


Berita asli tayang di jurnal88.co.id dengan link : https://jurnal88.co.id/oknum-pengawas-proyek-dinas-pupr-kota-palangka-raya-larang-wartawan-ambil-viksual-foto-ada-apa-dibalik-proyek/


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda