Dinding Drainase Runtuh, Kepala BWSK II Kalteng Angkat Bicara - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

08 February 2021

Dinding Drainase Runtuh, Kepala BWSK II Kalteng Angkat Bicara




PALANGKA RAYA -  Kejadian runtuhnya dinding drainase utama pada program pengendali banjir dengan besaran proyek senilai Rp. 17 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) yang berlokasi di Jalan Sakan, dekat Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, menjadi pertanyaan banyak pihak. 

Turun ke lokasi proyek pun telah dilaksanakan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR bersama pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan. 

Langkah cepat diambil pihak Balai dengan memberikan rillis resminya kepada belasan awak media cetak, elektronik dan media online, bertempat di Kantor BWSK ruas jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. 

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Dwi Cahyo Handono S, membenarkan jika dinding drainase runtuh di terjang air ketika terjadi hujan lebat akhir pekan kemarin. Air hujan yang tidak beraturan ini mengalir deras ke titik lokasi runtuhnya dinding drainase. 

"Langkah yang sudah kami lakukan adalah, meninjau langsung ke lokasi runtuhnya dinding beton bertulang sepanjang 50 meter dari 600 meter yang selesai dikerjakan," katanya.

Dikatakan Dwi bahwa, konstruksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana pekerjaan yaitu PT. KNM tersebut sesuai standar yang ada dalam perencanaan pekerjaan. 




Langkah selanjutnya jelas Dwi, rapat koordinasi secara intens juga sudah kami laksanakan tadi pagi dan perlu diketahui oleh masyarakat luas jika pekerjaan ini masuk dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2021. 

Selain itu juga langkah kami dalam waktu segera kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya guna melihat drainase yang menjadi kewenangan Pemko Palangka Raya, untuk mengalihkan air hujan dan hasil buangan air dari rumah warga sekitar menjauhi dinding drainase.

"Kami juga telah minta kepada pihak pelaksana pekerjaan untuk memperbaiki runtuhnya dinding drainase dimaksud. Ingat proyek ini masih dalam masa pemeliharaan dan pihak pelaksana pekerjaan wajib memperbaikinya," demikian Kepala BWSK II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Dwi Cahyo Handono S.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda