Syahril Tarigan : Ada Sanksi Bila Perusahaan Terlambat Bayar THR  - Liputan Sbm

28 April 2021

Syahril Tarigan : Ada Sanksi Bila Perusahaan Terlambat Bayar THR 




Kalteng - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng Ir. Rivianus Syahril Tarigan, M.AP mengatakan bahwa Provinsi di Kalimantan Tengah sudah didirikan posko THR sampai ke Kabupaten dan Kota. dimana hal ini selaras dengan apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa Posko THR  Sudah ada di 34 provinsi. Selasa, 27 April 2021.

saat dikonfirmasi oleh awak media liputansbm melalui Aplikasi WhatsApp Kepala dinas Disnakertrans Kalteng membenarkan dan menyatakan bahwa kalteng sudah membentuk posko THR hingga sampai kabupaten Kota.

 "Ya di daerah juga dibentuk posko THR, termasuk kita di Kalteng baik di provinsi maupun di kab/kota" ucapanya.

Saat ditanya  apakah ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar  "Sanksi terlambat bayar THR denda 5 % dan bila tidak bayar dikenakan sanksi administratif" tegas kepala dinas.

Syahril juga menjelaskan bahwa dinas tenaga kerja sudah mensosialisasikan tentang Posko THR ini kepada semua perusahaan yang ada di Kalteng, dan belum ada perusahaan yang melaporkan tentang ketidakmampuan mereka untuk memberikan THR bagi pekerja nya. 

Syahril Juga menyatakan bahwa Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah bekerja satu bulan ke atas Juga berhak mendapatkan THR. Pungkasnya mengakhiri percakapan dengan media Liputan SBM. #liputansbm

Penulis : Andy Ariyanto
Editor  : Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda