14 Hari Terakhir di India Wajib Karantina - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 May 2021

14 Hari Terakhir di India Wajib Karantina




Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dalam keterangan persnya usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai penanganan pandemi COVID-19, di Kantor Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, senin (26/04/2021) mengingatkan agar tetap waspada terhadap penularan COVID-19 dan tetap menjaga keseimbangan dari sisi kesehatan dan ekonomi yang sudah berjalan baik.


“Bapak Presiden juga mengingatkan bahwa keseimbangan yang sudah ada sekarang sudah paling bagus, keseimbangan dari sisi kesehatan dan sisi ekonominya. Apa yang dilakukan benar-benar memberikan hal yang positif dari sisi kesehatan, turun semua indikatornya, tapi juga memberikan hal yang positif di sisi ekonomi, indikatornya juga naik,” ucapnya.


Menurut Budi, penyebab lonjakan kasus yang terjadi di India disebabkan oleh mutasi virus baru yang masuk, yaitu B117 dan mutasi lokal B1617.


Lebih lanjut Menkes mengatakan varian virus baru tersebut sudah masuk ke Indonesia dan telah menjangkit sepuluh orang, enam kasus di antaranya masuk dari luar negeri dan empat kasus lainnya berasal dari transmisi lokal, dua di Sumatra, satu di Jawa Barat, dan satu di Kalimantan Selatan.


“Jadi untuk provinsi-provinsi di Sumatra, di Jawa Barat, dan Kalimantan, kita akan menjadi lebih sangat hati-hati untuk selalu mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak,” tutur Menkes.


Budi juga mengungkapkan pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, serta menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia.


“Ya, jadi kita sudah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, termasuk menolak masuknya orang asing yang memiliki sejarah 14 Hari terakhir pernah di India,” ungkapnya.


Namun, penolakan tersebut dikecualikan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang kembali ke Indonesia. Menurut Menkes, mereka diperbolehkan masuk dengan pengetatan protokol kesehatan, sehingga WNI yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari.


“Titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Pak Menko, hanya di (Bandara) Soekarno Hatta, (Bandara) Juanda, (Bandara) Kualanamu, dan (Bandara) Sam Ratulangi. Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjungpinang dan Pelabuhan Dumai, ya dan kita pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan Genome Sequencing, ya agar kita benar-benar bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak,” jelasnya.


Pengetatan protokol kesehatan berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia. Menkes menyebutkan, diperkirakan akan masuk puluhan ribu PMI ke indonesia.


“Sudah masuk di atas 100.000 (orang) dan akan masuk puluhan ribu kembali, sehingga beberapa titik-titik seperti Batam, Kepulauan Riau, ya, perbatasan dengan Sabah dan Sarawak seperti Entikong, Nunukan, Malinau, itu kita akan perkuat skriningnya, proses karantinanya, sehingga orang yang masuk akan kita tes dan pastikan semua hasil tesnya kita kirim untuk Genome Sequencing, untuk tadi melindungi rakyat Indonesia dari potensi kesalahan yang pertama, karena ada mutasi virus baru yang masuk,” imbuhnya.


Menkes kembali mengingatkan, lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India disebabkan oleh kelengahan atau ketidak waspadaan dalam menjalankan protokol kesehatan, karena merasa vaksinasi telah sukses, serta penurunan jumlah kasus COVID-19 yang sudah sukses. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa tetap menjalankan protokol kesehatan.


“Untuk itu, teman-teman kami ingatkan sekali lagi, ya, tolong jaga protokol kesehatan, jangan sampai kerja keras yang selama ini sudah kita lakukan, keseimbangan seperti arahan Bapak Presiden yang sudah kita capai, kemudian kembali rusak karena kita terlalu terburu-buru, terlalu grusa-grusu, tidak eling nang waspada, kata Bapak Presiden, ya,” tegasnya. #liputansbm


Sumber : setkab.go.id


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda