Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Kembali Ditunda, Berikut Alasannya - Liputan Sbm

06 May 2021

Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Kembali Ditunda, Berikut Alasannya




PALANGKA RAYA - kembali sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Kapuas yang mestinya dilaksanakan pada Kamis 06 Mei 2021 di Pengadilan Negeri ( PN ) Palangka Raya. adapun agenda sidang masih memintai keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) gagal terlaksana karena saksi dari pihak ketiga atau kontraktor berasal dan berdomisili di Banjarmasin.


Rencananya JPU akan menghadirkan dua orang kontraktor dalam proyek PDAM Kapuas yang akhirnya menjadikan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013 - 2017 Widodo ditahan karena diduga melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 7,4 Milyar ini.


Tertundanya Sidang dugaan korupsi di Perusahaan Daerah yang sesuai dengan peraturan Daerah Kapuas Nomor 7 tahun 2011 tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 15 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kapuas yang mana pada pasal 8 menyebutkan Bupati Kapuas sebagai Pemilik Modal, Dewan Pengawas sekaligus direksi PDAM Kapuas 


Ditanggapi oleh JPU Kejari Kapuas Supritson karena berhalangannya seorang saksi dari provinsi Banjarmasin untuk datang " Sidangnya ditunda karena salah satu saksi dari Banjarmasin tidak bisa hadir karena ada penyekatan antar provinsi menjelang Lebaran" Ucap Supritson Kamis 06 Mei 2021.


Dirinya juga menambahkan kemungkinan saksi bisa dihadirkan Kamis pekan depan dan agenda persidangan tidak berubah " Tetap pada agenda mendengarkan keterangan saksi " pungkas Supritson. (Red) #liputansbm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda