Fahrizal Fitri ikuti Rakor Pemanfaatan Program Bela - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

11 May 2021

Fahrizal Fitri ikuti Rakor Pemanfaatan Program Bela




Kalteng - Rapat koordinasi Perluasan Pemanfaatan Program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dalam rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan, giat ini diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).


Rakor tersebut diikuti secara virtual melalui video conference oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri di Aula Serba Guna, Jumat (07/5/2021).


Digelarnya rakor ini dalam rangka melaksanakan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 pada Program Pengadaan Barang dan Jasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri.


Saat Rakor Firli Bahuri menyampaikan saat ini sudah ada 1.146 kasus korupsi sejak Tahun 2004-2021.


“Begitu banyak juga Kepala Daerah yang terlibat permasalahan hukum akibat praktik korupsi”, tutur Firli Bahuri.


Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan agenda Rapat Koordinasi kali ini membahas mengenai mengingat begitu besar anggaran belanja Negara yang sudah dianggarkan untuk pembangunan.


“Setidaknya ada 475 Triliun yang diluncurkan pada Tahun 2021. Ini merupakan 40 persen dari seluruh anggaran Negara yang dikucurkan dalam anggaran pendapatan Daerah”, katanya.


Firli Bahuri menambahkan, begitu banyak yang telah dilakukan untuk mencegah praktik korupsi. Firli Bahuri juga mengatakan pada kesempatan ini, menyambut baik sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan aplikasi Bela.


“Aplikasi ini akan membantu kita semua dalam pekerjaan agar terhindar dari praktik korupsi”, pungkas Firli Bahuri.


Aplikasi bela menjadi indikator Stranas PK Tahun 2021. Tujuan Aplikasi Bela diantaranya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJP serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.


(dikutip dari media Nasional) Aplikasi Bela Pengadaan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pembentukan sarana ini untuk mempercepat proses pemulihan bisnis UMKM pada masa pandemi corona.


Bela Pengadaan adalah platform yang disediakan untuk memudahkan para pelaku UMKM menjual produknya ke pasar pemerintah. Melalui platform ini, pelaku UMKM bisa menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah dengan maksimal Rp50 juta per paket atau transaksi. #liputansbm


Penulis : Andy Ariyanto

Editor : Rizaldi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda