Angkutan Diduga Ilegal, Tidak Kantongi izin dari Dirjen Perhubungan Darat - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

29 July 2021

Angkutan Diduga Ilegal, Tidak Kantongi izin dari Dirjen Perhubungan Darat




Palangka Raya - Dinas perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah sudah mulai menertibkan setiap angkutan yang melebihi tonase dan dimensi yang melewati jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala kurun, tujuan dengan diterbitkannya angkutan tersebut karena aktivitas mereka mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan tersebut.

Terkait dengan adanya penertiban tersebut, Plt Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap angkutan-angkutan yang melanggar ketentuan, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012.


"Dalam ketentuan tersebut sudah jelas kelas jalan yang ada di Provinsi Kalteng adalah kelas tiga, dan kendaraan yang bisa melintas adalah angkutan dengan tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter tersebut," terang Yulindra Rabu, (28/07).


Pihaknya mengharapkan kondisi ini betul-betul menjadi perhatian perusahaan swasta agar tidak semena-mena menggunakan ruas jalan tersebut.


Baca Juga : Henry SE MH : Pemasangan Portal di Kecamatan Sepang sudah Pas


Yulindra juga mengungkapkan, dari hasil kesepakatan Tim Terpadu yang sudah ada dalam pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan yang melintas, makanya dibangun portal dan portalnya 2,3 lebarnya dan tingginya 3,5 meter, di sana ada tim kita standby dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).


"Kita masih berharap dukungan teman-teman dari kepolisian, karena Pemprov masih punya keterbatasannya, seperti Dishub dan PP punya keterbatasan dalam hal penidakan dari sisi hukum. Juga dari instansi terkait lainnya, misalnya Dinas Kehutanan berkaitan dengan izin-izin angkutan kayu itu yang keluar seperti apa," tegasnya.


Dari kemarin, lanjutnya, sudah tidak ada lagi angkutan kayu yang lewat dan kita sudah sosialisasi terakhir pada tanggal 23 Juli sampai 25 Juli. Ia melihat di media sosial yang mengirimkan angkutan-angkutan kayu yang lewat pada tanggal 24 Juli, itu masih tahap sosialisasi.


"Dari tanggal 26 kemarin anggota kita sudah menandai, misalnya angkutan ini, KIR-nya mati, STNK mati, PKB mati dan kami jumpai di lapangan seperti itu. Sesuai dengan UU, itukan bisa denda sampai dengan Rp5 juta," jelasnya.


"Misalnya ditemukan tonasenya berlebihan, bisa diturunkan itu semua sudah diatur dalam UU. Dan kemarin kita sudah rapat dengan instansi terkait lintas koordinasi Dirlantas Polda, Lantas Polre Gunung Mas dan Lantas Polres Pulang Pisau, mereka siap mendukung. Apabila perusahaan ini masih ngotot, kita akan bersurat ke Kementerian terkait seperti kehutanan, pertambangan, bisa sampai pencabutan izin IUP-nya," paparnya.


Pihaknya juga melihat dari Amdal yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup, di mana dalam Amdal perusahaan-perusahaan tidak menjelaskan mekanisme angkutan hasil produksinya. Mereka hanya menjelaskan hasil produksinya di sekitarnya saja. Mereka tidak ada izin mengangkut melewati jalan negara dan izin penyelenggara tidak ada.


"Seperti sawit, tambang, kayu itu dikategorikan jalan khusus dan mereka harus memiliki izin Khusus dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dan kami cek tidak sama sekali memiliki itu izin," ketusnya.


Ditanya terkait apa itu diduga Ilegal, Ia menjelaskan jika itu bisa disebut dengan ilegal dari sisi transportirnya. (red) #liputansbm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda