Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT 2.4 Juta - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

16 August 2021

Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT 2.4 Juta



Jepara - (Dikutip dari laman Instagram resmi Kemenkeu RI) Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud akan menyalurkan dana bantuan Uang Kuliah Tunggal  (UKT) Rp. 2,4 juta bagi para Mahasiswa. Senin, 16/8/2021.


Sebelumnya, pemerintah juga membantu dengan memberikan  bantuan paket internet gratis yang akan segera cair bulan September 2021.


Dengan adanya bantuan UKT senilai Rp. 2,4 juta ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan Mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT di musim pandemi seperti sekarang.


Bersama Ibu Sri Mulyani dan Bapak Gus Yaqut, "kami meresmikan lanjutan bantuan  kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim pada akun instagram pribadinya. Rabu 4/8/2021


Dalam laman Instagram resmi Kemenkeu RI telah menganggarkan dana untuk bantuan UKT Rp. 2,4 juta bagi mahasiswa sebesar Rp. 745 miliar dan juga bagi 310.508  mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak COVID-19.


Untuk bantuan Subsidi UKT dari Kemdikbud hanya diberikan kepada  mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan.


Berikut cara daftar  bantuan UKT Rp. 2,4 juta bagi mahasiswa dari Kemendikbud :


  1. Mahasiswa calon penerima  bantuan UKT 2021 mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

  2. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan  UKT 2021 ke Kemendikbud Ristek


Nantinya, bantuan  UKT Rp. 2,4 juta bagi bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemdikbud.


Bantuan Uang Kuliah Tunggal Kemdikbud 2021 diberikan at cost (sesuai besaran  UKT), maksimal Rp. 2,4 juta.

Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.


Berikut syarat daftar penerima bantuan  UKT Rp. 2,4 juta dari Kemdikbud yaitu :


  1.  Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.

  2. Bukan  mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

  3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.


Cara dan syarat mendapatkan  bantuan UKT Rp. 2,4 juta dari pemerintah melalui Kemendikbud, semoga dapat bermanfaat. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda