Terkait Dana Desa, KemenDes Telah Terima 416 Aduan Masyarakat - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 August 2021

Terkait Dana Desa, KemenDes Telah Terima 416 Aduan Masyarakat



Jepara - Dilansir dari laman kemendes.go.id Kamis (12/8/2021). Di program acara Akademi Desa yang ditayangkan secara online di youtube Channel Kemendes PDTT dari Kantor Kemendes PDTT). Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati memaparkan perihal terkait akuntabilitas dan pengawasan dana desa. Jepara, Sabtu, 14/08/2021.

Dalam paparannya Ekatmawati menjelaskan bahwa dalam pengawasan dana desa, Kemendes PDTT telah bersinergi dengan dua kementrian yaitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketiga Kementerian ini, bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, realisasi penyaluran RKUN ke RKD, sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Desa (RKD)

"Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa," kata Ekatmawati. 

Lebih lanjut, Ekat sapaan akrabnya, memaparkan dalam pengawasan dana desa, kemendes telah melakukan beberapa upaya pengawasan yakni melalui Inspektur investigasi khusus dan pengawasan penggunaan dana desa, pembentukan tim saber pungli yang bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman dan KPK.

"Kita juga membuka unit penanganan pengaduan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta Media Sosial Kemendes PDTT. Selain itu juga melalui peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa,"ujarnya lagi.

Mengenai pengaduan masyarakat yang diterima Kemendes PDTT melalui Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Ekat menyebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 416 pengaduan, dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah terdapat 39 yang ditindak lanjuti dan 317 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.

"Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut,"paparnya.

"Tahun ini, hingga pertengahan tahun 2021, terdapat sebanyak 28 pengaduan, dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah terdapat 6 yang ditindak lanjuti dan 10 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti" imbuh Eka.

Dari yang sudah ditindaklanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan dan 4 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena belum menerima informasi lebih lanjut.

"Ada Penyebab pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena identitas pelapor dan kontak person tidak jelas atau tidak dilampirkan. lalu yang kedua karena pengaduan yang disampaikan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. kemudian yang ketiga adanya kelengkapan pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa," katanya.

Dalam mendukung pengawasan dana desa, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT telah memiliki agenda yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut pengawasan dana desa, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang dana desa, koordinasi tindak lanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.

"Kami juga melaksanakan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, percepatan tim monitoring ke daerah atas tindak lanjut terkait pengaduan dana desa. kami juga mengusulkan peningkatan kompetensi auditor melalui diklat teknis dan substantif," katanya. #liputansbm

Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda