UMP Tahun 2022 Untuk Provinsi Kalteng Mengalami Kenaikan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

23 November 2021

UMP Tahun 2022 Untuk Provinsi Kalteng Mengalami Kenaikan




Kalteng - Para pekerja di Provinsi Kalimantan Tengah dapat bernafas lega karena upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mengalami kenaikan hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11).


Kadisnakertrans mengatakan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021. Besarnya UMP Kalimantan Tengah adalah Rp. 2.922.516. Nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.


Lebih lanjut Rivianus menjelaskan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.


Baca Juga : Gubernur Bisa Diberhentikan Bila Tak Tunduk Aturan Upah Dari Pusat


Kadisnakertrans, juga mengatakan setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah/Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.


"Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan", ucapnya.


Disampaikannya juga bahwa, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.


Lebih lanjut diungkapkan oleh Rivianus, kenaikan UMP berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing Gubernur.  


“Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja Pemerintah Daerah kita dibawah Pimpinan Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positive dan inflasi kita juga terkendali sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Di Beberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negatif. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah”, pungkas Rivianus. #liputansbm


Sumber : MNC kalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda