Polri Tegas Pecat Bripda Randy Bagus Tidak Hormat Dan Dijerat Pidana - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

07 December 2021

Polri Tegas Pecat Bripda Randy Bagus Tidak Hormat Dan Dijerat Pidana

 



Jepara - Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus akhirnya mendekam di balik jeruji besi tahanan, buntut kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari (23). Saat ini, kasusnya menjadi sorotan publik. Senin, 06/12/2021


Bripda Randy Bagus  resmi dipecat. Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Pasuruan tersebut. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus, Sabtu (04/12). 


Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali. Hal itu yang diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun.


Novia Widyasari (23) ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12).


"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo pada awak media, Minggu (5/12). 


Dedi melanjutkan, tersangka Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 


Dijelaskan Dedi, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang dilakukan berat, seperti tindak pidana.


"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.


Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari (23) untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.


Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagramnya menyatakan, bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari (23) sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.


Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.


Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda