Samsat Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2021 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

02 December 2021

Samsat Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2021

 


Jepara - Pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah mati/kadaluarsa, segera ke Samsat terdekat, di sini masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan  dan bebas pajak kendaraan sampai akhir tahun 2021. Masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan keterlambatan. Kamis, 2/12/2021.


Program Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.


Samsat kembali membuka program  pemutihan dan bebas pajak kendaraan bermotor. Untuk mengurus pajak kendaraan yang mati ke Samsat, bawa STNK, BPKB dan KTP pribadi.  


Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan dan bebas pajak kendaraan bermotor dan diskon di 11 daerah ini yang masih berlangsung sampai akhir tahun 2021 mendatang.


Untuk mengurus pemutihan dan bebas pajak kendaraan bermotor dan diskon, harus di siapkan kendaraan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat. Ini karena masih ada daerah yang menggelar program pemutihan denda pajak hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).


Perhatikan batas waktunya karena beberapa daerah masa berlaku program pemutihan pajak dan diskon habis di bulan ini.


Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini :


  1. Kalimantan Tengah:


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya;

  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;

  • Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.


Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.


  1. Jawa Timur


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya;

  • Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga;

  • Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.


Batas akhir sampai 9 Desember 2021.


  1. Banten


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya;

  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;

  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;

  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (plat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan);

  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (plat kuning berbadan hukum).


Batas akhir sampai 31 Desember 2021.


  1. Yogyakarta


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.


Batas akhir sampai 31 Desember 2021.


  1. Riau


  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor;

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.


Batas akhir sampai 9 November 2021.


  1. Bengkulu


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua;

  • Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua


Batas akhir sampai 22 Desember 2021.


  1. Jawa Barat


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5;

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo;

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo;

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo;

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo;

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo;

  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru;

  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. 


Batas akhir sampai 24 Desember 2021.


  1. Kalimantan Utara


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.


  1. Sulawesi Barat


  • Penghapusan sanksi denda Pajak *Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.


Batas akhir sampai 30 November 2021.


  1. Bali


  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;

  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;


Batas akhir sampai 17 Desember 2021.


  1. Sumatera Barat


Untuk diketahui Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk denda pajak bermotor.


Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.


Masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2021. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda