Gubernur Ganjar Resmi Teken UMK 2022 Di Jawa Tengah - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

02 December 2021

Gubernur Ganjar Resmi Teken UMK 2022 Di Jawa Tengah




Jepara - Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 resmi ditandatangani oleh Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. 1/12/2021


Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar penetapan UMK 2022 di Jawa Tengah. Dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.


Perhitungan formula UMK 2022 didasari dari Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.


Gubernur Ganjar menekankan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sebaliknya, bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.


Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.


“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya" katanya melalui siaran pers. Rabu (1/12/2021).


Ganjar menegaskan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikan nya di atas angka tersebut. 


Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.


Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota dan Pimpinan Perusahaan Se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar Bupati/Wali Kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sebaliknya, kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.


“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.


Berikut adalah Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022 :


  1. Kabupaten Cilacap

Rp. 2.230.731,50

  1. Kabupaten Banyumas

Rp. 1.983.261,84

  1. Kabupaten Purbalingga

Rp. 1.996.814,94

  1. Kabupaten Banjarnegara 

Rp. 1.819.835,17

  1. Kabupaten Kebumen

Rp. 1.906.781,84

  1. Kabupaten Purworejo

Rp1.911.850,80

  1. Kabupaten Wonosobo 

Rp. 1.931.285,33

  1. Kabupaten Magelang

Rp. 2.081.807,18

  1. Kabupaten Boyolali 

Rp. 2.010.299,30

  1. Kabupaten Klaten 

Rp. 2.015.623,36

  1. Kabupaten Sukoharjo 

Rp. 1.998.153,18

  1. Kabupaten Wonogiri 

Rp. 1.839.043,99

  1. Kabupaten Karanganyar 

Rp. 2.064.313,20

  1. Kabupaten Sragen

Rp. 1.839.429,56

  1. Kabupaten Grobogan 

Rp. 1.894.032,10

  1. Kabupaten Blora 

Rp. 1.904.196,69

  1. Kabupaten Rembang 

Rp. 1.874.322,05

  1. Kabupaten Pati 

Rp. 1.968.339,04

  1. Kabupaten Kudus 

Rp. 2.293.058,26

  1. Kabupaten Jepara 

Rp. 2.108.403,11

  1. Kabupaten Demak 

Rp. 2.513.005,89

  1. Kabupaten Semarang 

Rp. 2.311.254,15

  1. Kabupaten Temanggung 

Rp. 1.887.832,11

  1. Kabupaten Kendal 

Rp. 2.340.312,28

  1. Kabupaten Batang 

Rp. 2.132.535,02

  1. Kabupaten Pekalongan 

Rp. 2.094.646,19

  1. Kabupaten Pemalang 

Rp. 1.940.890,41

  1. Kabupaten Tegal 

Rp. 1.968.446,34

  1. Kabupaten Brebes 

Rp. 1.885.019,39

  1. Kota Magelang 

Rp. 1.935.913,27

  1. Kota Surakarta 

Rp. 2.035.720,17

  1. Kota Salatiga 

Rp. 2.128.523,19

  1. Kota Semarang 

Rp. 2.835.021,29

  1. Kota Pekalongan 

Rp. 2.156.213,77

  1. Kota Tegal 

Rp. 2.005.930,52. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda