Polres Jepara Ungkap Kasus Pembunuhan Tahun 2018 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

19 January 2022

Polres Jepara Ungkap Kasus Pembunuhan Tahun 2018


Jepara - Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan Agus Suwito (30) Tahun,

penduduk Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Peristiwa pembunuhan

itu terjadi 3,5 tahun lalu di sebelah selatan SPBU Kriyan, Kalinyamatan, Jepara Jawa Tengah.Rabu (19/01/2022).


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Jepara, Rabu (19/1/2022).


Turut mendampingi, dalam konferensi pers Humas Polres Jepara AKP. Edy Purwanto dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP. Muhammad Fachrur Rozi.


Dari 3 tersangka, satu orang berinisial MY (46) penduduk Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Reskrim Polres Jepara, sudah membuntuti saat tersangka melakukan karantina di Jakarta hingga mengontrak sebuah rumah di Kudus. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu YF (40) dan MS (31), adalah kakak dan adik tersangka MY. Keduanya penduduk Desa Muryolobo masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).


Menurut keterangan Kapolres AKBP Warsono, peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF dan merasa sakit hati dengan korban. Pelaku menduga istrinya melakukan perselingkuhan dengan korban.


Kasus itu bermula dari temuan tersangka YF yang mengecek Handphone istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.


Tersangka YF kemudian menceritakan persoalannya kepada tersangka MY, kakak kandungnya dan adik kandungnya tersangka MS. Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.


Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.


Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya.


“Karena melanggar pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda