Polisi Demak Amankan Pelaku Curat, Biasa Beraksi saat Korban Istirahat di SPBU - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

13 April 2022

Polisi Demak Amankan Pelaku Curat, Biasa Beraksi saat Korban Istirahat di SPBU




Demak - Satreskrim Polres Demak akhirnya berhasil amankan suwondo (35) warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung. Setelah tersangka melakukan aksinya berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekitar seratus kali. Hal itu disampaikan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak Jawa Tengah. Rabu (13/4/2022).


Komplotan curat beraksi dengan sasaran di wilayah Pantura, utamanya di Demak, Kudus, Semarang, Grobogan, Kendal dan lainnya.


Sementara temannya, Andi Kurniawan (26) masih buron. Pelaku tertangkap setelah melakukan curat dengan sasaran korban Sriyono (23) warga Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.  


Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa dua buah dus book handphone (HP) merk Samsung type Galaxy J7 prime dan HP merk Xiaomi type Redmi 10. 


Selain itu, BB lain sebuah sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol H 5460 XE. Kemudian, uang Rp 2.500.000 dan uang empat lembar Ringgit Malaysia.


Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku melakukan curat dengan modus operandi mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan raya Pantura Demak.


Jika korban tidur, maka tersangka bergegas mengambil barang milik korban. Sebaliknya, jika tidak tidur, maka tersangka akan berpura pura meminta uang parkir.


"Tersangka biasanya mengambil barang termasuk HP korban dengan alat untuk selfie atau tongsis. Alat itu diberikan perekat karet yang bisa menempel di HP yang sedang dicuri. HP yang menempel kemudian diambil,” kata Kapolres.


Saat menjalankan aksinya, pelaku menaiki motor Yamaha Nmax dan pelaku lainnya, Andi Kurniawan (26) membonceng di belakang. Keduanya berkeliling mencari sasaran. Awalnya menuju Kota Demak.


Karena tidak menemukan sasaran, mereka putar balik ke arah Semarang dan setelah sampai di depan pabrik PT Bahana Buana Box Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, kedua pelaku melihat satu mobil Toyota Corolla warna silver yang parkir di tepi jalan Pantura Demak. Sedangkan, penumpangnya tertidur pulas. Tersangka mencoba mendekati mobil itu. Tersangka Andi turun dari motor dan berjalan pelan ke arah mobil lalu mengambil tas milik korban.


Saat itu, tersangka Suwondo berjaga jaga mengawasi dari sekitar tiga meter di belakang mobil. Setelah Andi memperoleh tas korban, tersangka mengambil uang dan HP di dalam tas korban. Tas kemudian dibuang beserta isinya yang lain di wilayah Buyaran Karangtengah.


"Curat yang dilakukan tersangka termasuk modus baru. Yaitu, ambil barang korban dengan tongsis saat korban istirahat,” imbuh kapolres. 


"Tersangka Suwondo mengatakan, aksi curat sudah dilakukan sejak 2012. Setidaknya, sudah ratusan kali curat tersebut dijalankan diberbagai lokasi sasaran, utamanya di Pantura. “Uang hasil curat saya pakai untuk judi online dan foya foya karaoke,” pungkas Kapolres.


Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda