Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya, Melalui Aplikasi Pintar - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

24 April 2022

Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya, Melalui Aplikasi Pintar




Jepara - Bank Indonesia telah menyiapkan uang baru layak edar untuk menyambut lebaran Idul Fitri tahun 2022. Masyarakat dapat menukar uang rupiahnya dengan lembaran uang rupiah yang baru. Penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online hanya melalui Aplikasi. Minggu (24/4/2022).


Dikutip dari pintar.bi.go.id, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, alias tidak ada biaya tambahan.


Proses penukaran uang baru ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari Instagram @bank_indonesia 


Cara Tukar Uang  Baru Secara Online :


  1. Siapkan KTP

  2. Buka laman https://pintar.bi.go.id

  3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

  4. Kemudian ikuti petunjuk pengisian :

    1. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

    2. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

    3. Lakukan pengisian data pesanan meliputi :

  • NIK-KTP;

  • Nama;

  • No. telepon;

  • Email.

  1. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank  Indonesia.

  2. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.


Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya :


  1. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.

  2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu :

    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.


Saat Melakukan Penukaran Uang :


  1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

  2. Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

  3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.


Ketentuan Pemesanan :


  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;

  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;

  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.


Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda