Polda Kalteng Tetapkan Iptu ATW dan 4 Masyarakat Sebagai Tersangka Konflik Desa Bangkal - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

24 November 2023

Polda Kalteng Tetapkan Iptu ATW dan 4 Masyarakat Sebagai Tersangka Konflik Desa Bangkal

Foto: Konferensi pers di Mapolda Kalteng.
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Tragedi berdarah di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, beberapa waktu yang lalu telah menewaskan Gijik (35).

Terkait dengan kejadian itu, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan tersangka Iptu ATW dan empat tersangka lainnya dari masyarakat setempat (BA, MG, CI, dan SR).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan kejadian pada 21 September 2023 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di PT. HMBP. Terdapat kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi tuntutan masyarakat memicu kerusuhan.

“Hal tersebut terjadi terkait tuntutan masyarakat, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan keputusan yang setuju 133 orang, tidak setuju 121 orang dan abstain 56 orang,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (24/11/2023).

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB masyarakat Desa Bangkal yang tidak setuju dengan keputusan bersama tersebut berkumpul di Pos 3 Afdeling 10 Perkebunan PT.HMBP1 untuk menduduki kebun sawit dan melakukan pencurian/penjarahan masal buah kelapa sawit milik perusahaan PT. HMBP1.

“Selanjutnya sekitar 11.00 WIB petugas BKO datang ke lokasi dan memberikan himbauan agar massa yang berkumpul membubarkan diri, namun massa tidak mau bubar bahkan memprovokasi petugas dan melakukan penyerangan dengan mengeluarkan senjata tajam mandau, samurai, melempar dan mengetapel batu kearah petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata, menembakkan dengan peluru hampa dan peluru karet, yang mana dari kejadian tersebut adanya timbul korban meninggal dunia dan luka berat,” ungkapnya.

Penyelidikan berlanjut, dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, diamankan.

“Adapun pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya orang Jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati Sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Juncto Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana,” jelasnya. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda