![]() |
Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno. (kanan) |
Rapat tersebut berlangsung di Aula DPRD Kalteng dan dihadiri oleh anggota DPRD Kalteng dan perwakilan dari Pemprov Kalteng pada Senin (8/1/2024).
Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno, mengumumkan bahwa DPRD dan Pemprov Kalteng telah menetapkan sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, 14 Raperda Prioritas, dan tiga Raperda Komulatif, yang telah ditetapkan dan disahkan.
Wiyatno menjelaskan bahwa beberapa Raperda yang telah ditetapkan akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
Namun, beberapa Raperda lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat dan pembahasan tingkat satu.
“Beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat Pembahasan tingkat satu,” katanya.
Perlu dicatat bahwa pembentukan peraturan daerah umumnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. (red)