DPRD Kalteng Bahas Raperda Inisiatif, Perlindungan Hak Disabilitas hingga Penyelesaian Konflik Pertanahan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

18 March 2024

DPRD Kalteng Bahas Raperda Inisiatif, Perlindungan Hak Disabilitas hingga Penyelesaian Konflik Pertanahan

Rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pada rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (18/3/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Wiyatno menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut mencakup penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Kalteng.

Salah satunya adalah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Masing-masing tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.

Menurutnya, Raperda ini penting untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kalteng.

Juru Bicara Bapemperda Kuwu Senilawati menambahkan bahwa Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan juga dibahas dalam rapat tersebut.

“Untuk itu diperlukan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga Kalteng memiliki payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dan kerjasama antara Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dan dunia usaha di Kalteng sangat diperlukan untuk meningkatkan keberlangsungan dan kemajuan sektor tersebut.

Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan juga menjadi fokus dalam rapat paripurna tersebut.

Kuwu menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Terakhir, terkait Raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Kuwu menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

Ia menekankan pentingnya upaya dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut secara damai serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda