LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Kelurahan Menteng menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayahnya.
Dalam aturan ini, warga yang hendak mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) diwajibkan memasang patok atau plang bertuliskan "dalam proses permohonan SPPT" di lahannya selama satu hingga tiga bulan sebelum mengajukan dokumen.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Menteng, Supianto, SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menekan potensi sengketa lahan.
“Langkah ini efektif karena jika ada pihak lain yang merasa memiliki klaim atas lahan tersebut, mereka dapat melaporkannya ke kelurahan. Ini membantu mencegah tumpang tindih kepemilikan,” ujar Supianto dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/9/2024).
Supianto juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki dokumen tanah untuk segera mengurusnya. Menurutnya, legalitas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap masyarakat yang belum mengurus surat-surat tanahnya segera mengambil langkah, agar tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas,” katanya menambahkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengurangi potensi sengketa lahan di wilayah Kelurahan Menteng.
Pewarta: Andy Ariyanto