![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid akhirnya sah memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025–2030. Kepastian ini diperoleh usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, pada sidang Senin (24/2/2025), menyatakan seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, termasuk pokok permohonan pemohon, ditolak. Dengan demikian, hasil Pilkada Lamandau 2024 tetap berlaku tanpa perubahan.
"Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon seluruhnya," tegas Suhartoyo.
Menanggapi putusan itu, Rizky Aditya Putra tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Lewat akun media sosial pribadinya, @rizky.mahodenk_, ia menyampaikan terima kasih kepada warga Lamandau yang telah memberikan kepercayaan.
"Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīm. Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau. Kemenangan ini milik kita bersama," tulis Rizky.
Ucapan syukur itu juga disertai apresiasi kepada keluarga, tim pemenangan, tokoh masyarakat, dan para simpatisan yang mendukungnya sepanjang kontestasi politik.
"Setiap dukungan sangat berarti untuk mewujudkan visi-misi kami lima tahun ke depan," imbuhnya.
Kemenangan Rizky-Hamid disambut antusias warga Lamandau. Jagat maya pun dipenuhi ucapan selamat, mencerminkan harapan besar masyarakat akan perubahan positif di bawah kepemimpinan baru.
Pasangan ini dijadwalkan dilantik pada 17 Maret 2025. Dengan mandat besar yang telah digenggam, publik menanti realisasi janji kampanye yang diusung Rizky-Hamid untuk membawa Lamandau menuju masa depan yang lebih baik. (red)