BANJARMASIN, LIPUTANSBM.COM – Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali bergema. Panitia Pelaksana Pejuang Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya menggelar rapat koordinasi kelanjutan progres pada Selasa (16/6/2026) di Excelso Km 5, Banjarmasin.
"Pertemuan hari ini merupakan agenda penting untuk membicarakan kelanjutan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya," ujar Suripno Sumas saat memimpin rapat.
Suripno menambahkan, rapat koordinasi ini secara khusus membahas mengenai kelengkapan persyaratan administratif yang diperlukan untuk membentuk daerah otonom baru tersebut.
"Mengenai detail kelengkapan persyaratan, silakan langsung ditanyakan kepada sekretaris kita, Adinda Aspihani. Beliau yang bisa menjelaskan secara rinci," kata Suripno sembari menunjuk Aspihani.
Baca Juga:
Progres Syarat Administratif Capai 90 Persen
Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., melalui Sekretaris Aspihani Ideris, menyampaikan bahwa salah satu syarat mutlak dalam membentuk daerah otonom baru adalah adanya berita acara pelaksanaan musyawarah desa (Musdes).
"Musyawarah desa merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pemekaran wilayah. Alhamdulillah, wilayah Gambut Raya sudah menggelar musyawarah desa tersebut," ungkap Aspihani Ideris saat diwawancarai awak media usai rapat.
Syarat musyawarah untuk pemekaran ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut mensyaratkan adanya Musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mencapai kesepakatan bersama.
"Hasil Musdes wajib dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Pambakal). Syarat inilah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bupati," tambahnya.
Lebih lanjut, tokoh aktivis pergerakan dan LSM Kalimantan yang juga berprofesi sebagai Advokat sekaligus Ketua Umum organisasi advokat nasional P3HI ini membeberkan bahwa progres dokumen sudah hampir rampung.
"Musdes ini adalah dokumen utama. Alhamdulillah, pelaksanaan Musdes di enam kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya saat ini sudah mencapai 90 persen," jelasnya.
Siap Tindak Lanjuti ke DPRD Banjar
Selain Berita Acara Musdes, Aspihani menjelaskan bahwa proses pemekaran ini juga membutuhkan syarat administratif pelengkap lainnya, seperti persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Banjar (sebagai kabupaten induk) dengan Bupati, serta persetujuan dari DPRD Provinsi dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Tidak hanya syarat administrasi, pembentukan Kabupaten Gambut Raya juga harus memenuhi syarat dasar kapasitas daerah, meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah, serta potensi ekonomi.
"Semua syarat dasar tersebut sudah terpenuhi. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bersurat ke DPRD Banjar untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dilaksanakan bersama Komisi I DPRD Banjar terdahulu," tegas Aspihani.
Pada akhir rapat, seluruh berkas dokumen yang telah mencapai 90 persen tersebut diserahkan langsung oleh Aspihani kepada Wakil Ketua 1, HM Yunani D, S.E., selaku Kepala Kesekretariatan Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Profil Calon DOB Gambut Raya
Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Gambut Raya diproyeksikan memiliki luas wilayah sekitar 50.180 hektare (sekitar 501,8 km²). Wilayah ini mencakup 6 kecamatan, yaitu:
Kecamatan Gambut
Kecamatan Sungai Tabuk
Kecamatan Kertak Hanyar
Kecamatan Aluh-Aluh
Kecamatan Beruntung Baru
Kecamatan Tatah Makmur
Gambut Raya nantinya akan membawahi 87 desa dan 5 kelurahan, dengan total jumlah penduduk saat ini diperkirakan mencapai 300 ribu jiwa.
Oleh: Daerobi
Editorial: Redaksi Liputansbm.com

