DPP SPRI Larang Penggunaan Atribut di Pulang Pisau, Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Dana Hibah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 May 2025

DPP SPRI Larang Penggunaan Atribut di Pulang Pisau, Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Dana Hibah

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi. 

LIPUTANSBM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) resmi melarang penggunaan atribut organisasi, termasuk kop surat dan kartu anggota, atas nama DPC SPRI Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Nomor 033/DPP-SPRI/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditujukan kepada Bupati Pulang Pisau.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi menyebut, larangan ini diterbitkan karena terbukti ada pelanggaran prosedur dalam pembentukan pengurus cabang SPRI di daerah tersebut.

“Seorang oknum wartawan bernama Krisionardi ditunjuk sebagai Ketua DPC SPRI Pulang Pisau oleh DPD SPRI Kalimantan Tengah tanpa Surat Rekomendasi dari DPP, sebagaimana diwajibkan oleh Anggaran Dasar organisasi,” kata Mandagi dalam keterangan tertulis.

Mandagi menegaskan bahwa pengurus DPC SPRI Pulang Pisau dinyatakan tidak sah secara hukum alias cacat administrasi.

Karena itu, DPP SPRI melarang penggunaan segala atribut organisasi oleh pihak-pihak yang mengklaim mewakili SPRI di wilayah tersebut.

Ia juga menyinggung soal aktivitas penggalangan dana hibah yang dilakukan oknum tersebut ke pemerintah daerah.

“Kami tegaskan, DPP SPRI tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas, termasuk permintaan dana hibah APBD oleh pihak yang mengatasnamakan DPC SPRI Pulang Pisau. Jika ada konsekuensi hukum di kemudian hari, hal itu di luar tanggung jawab kami,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda