![]() |
| Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Wengga Febri Dwi Tananda. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Wengga Febri Dwi Tananda, dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025).
Wengga mengungkapkan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang mulai digagas sejak 2023.
Prosesnya dinilai cukup panjang, meliputi harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga pendalaman materi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah pembanding.
Pembahasan sempat terhenti dan kembali dilanjutkan oleh legislator periode 2024–2029.
"Pansus kembali dibentuk pada Masa Sidang II Tahun 2025, diketuai Drs. Sugiyarto, M.AP., dengan 14 anggota," ujarnya.
Selanjutnya, hasil fasilitasi dari Kemendagri melalui surat tertanggal 12 November 2025 menjadi dasar penyempurnaan akhir bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dari paduserasi itu, Pansus bersama Pemprov menyepakati 9 bab dan 129 pasal yang kini masuk dalam draft final Raperda.
"Draft menjadi satu kesatuan dalam laporan yang kami sampaikan hari ini," kata Wengga.
Ia menegaskan, keberadaan Raperda ini sangat penting mengingat penyandang disabilitas di Kalteng masih menghadapi hambatan fisik, sosial, hingga budaya dalam kehidupan sehari-hari.
"Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum setara. Karena itu diperlukan payung hukum daerah yang menjamin layanan publik yang aksesibel dan inklusif," tegasnya.
Pada rapat gabungan komisi yang digelar 25 November 2025, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan pengesahan nanti, regulasi ini diharapkan memperkuat afirmasi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memastikan prinsip kesetaraan benar-benar terwujud dalam penyelenggaraan layanan publik di seluruh lini.
Pewarta : Antonius Sepriyono



